Asimilisasi Napi, Bapas Rapat Dengan Instansi Terkait

BANGGAI RAYA- Pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona virus disease atau Covid-19 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI kepada 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Luwuk, akan dibahas dengan instansi terkait.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam asimilasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II B Luwuk. Hari ini, Selasa (7/4/2020) Bapas Luwuk akan melakukan rapat bersama dengan instansi terkait, seperti Kajari Luwuk, Kapolres Banggai dan Kalapas Klas II B Luwuk dalam rangka membahas kelanjutan asimilasi tersebut.

“Yang diasimilasikan itu menjadi tugas Bapas Luwuk dan Kejaksaan Luwuk. Mengawasi klien yang asimilasi di rumah. Tadi, saya sudah koordinasi dengan ibu Kajari Luwuk, terkait sinergitas yang kami bangun dalam pengawasan. Ibu Kajari Luwuk menganggendakan, besok (hari ini) rapat koordinasi bersama Kapolres, Kalapas, dan kami sendiri,” kata Kepala Bapas Klas II B Luwuk, Syahruddin kepada Banggai Raya, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Ia menjelaskan, sistem yang dilakukan Bapas Luwuk dalam melaksanakan tugas pengawasan kepada WBP asimilasi, yaitu dengan melaksanakan pengawasan lewat daring atau online VC, telepon, SMS dan sebagainya.

Tujuan asimilasi di rumah kata dia, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Dan jika ada klien asimilasi yang melanggar tata tertib tersebut, maka Bapas Luwuk akan mencatat. Penindakannya setelah tanggap darurat Covid-19, selesai.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Ia mengatakan, wilayah kerja Bapas Luwuk, jumlah klien yang diawasi sebanyak 258 orang, tersebar di tujuh kabupaten, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-una, Poso, Morowali Utara dan Kabupaten Morowali.

“Data yang kami terima sampai dengan tanggal 5 April 2020, Pos Bapas Poso sebanyak 58 orang, Bapas Kodal sebanyak 13 orang, Pos Bapas Ampana sebanyak 76 orang dan Lapas Luwuk sebanyak 111 orang. Data asimilasi itu akan bertambah lagi,” ungkap Syahruddin.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Diketahui, sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020, surat edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta surat keputusan Kalapas Klas II B Luwuk nomor W24.ED.PK.01.05.04-224, tertanggal 1 April 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 kepada 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

WBP akan mendapatkan asimilasi di rumah bagi sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai tanggal 31 Desember 2020. WBP selama menjalankan asimilasi di rumah, dengan pengawasan dari Bapas. RUM