APBD Perubahan 2021 Disahkan Akhir September

BANGGAI RAYA – Setelah nota kesepatakan tentang Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama DPRD, pekan lalu. Pengesahan APBD Perubahan tahun 2021 direncanakan dilakukan pada akhir September 2021.

“Pimpinan dan anggota banggar meminta semaksimal mungkin kepada TAPD Kabupaten Banggai, agar tidak lambat dalam penetapan APBD Perubahan, sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai masuk ke bulan Oktober. Kalau kita lebih cepat dari tanggal 28 atau 29 September ini lebih bagus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, pekan lalu.

Dia menjelaskan, kesiapan TAPD Kabupaten Banggai sangat diperlukan, sehingga APBD Perubahan tahun anggaran 2021, bisa segera ditetapkan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Dia membeberkan, selanjutnya pada fase dan tahapan berikutnya pihaknya akan membahas RAPBD Perubahan, yang diperkirakan pada Senin hingga Rabu (27-28/9/2021) sebelum ditetapkan nantinya.

Sementara itu Sekretaris Kabupaten Banggai selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD), Abdullah menjelaskan, pokok-pokok perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2021.

Adapun poko pokok Perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2021 yakni Pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun 2021 bertambah sebesar Rp.22.597.580.511 dari penetapan APBD, sehingga sehingga Pendapatan Daerah untuk tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 1.942.376.234.522,- .

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Sedangkan untuk Belanja daerah kata Abdullah, mengalami peningkatan sebesar Rp76.835.693.665,- dari penetapan APBD tahun anggaran 2021, sehingga total belanja daerah menjadi Rp 2.089.992.335.506. Bertambahnya belanja daerah tersebut antara lain adalah penyesuaian alokasi tambahan penghasilan PNS dan belanja akibat dari penambahan target SILPA tahun anggaran 2020.

Untuk pembiayaan daerah juga mengalami penyesuain dari penetapan APBD tahun anggaran 2021 yakni Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp.56.538113.115 dari penetapan APBD sehingga menjadi Rp 152.916.100.985,- Alokasi tersebut adalah selisih lebih dari perhitungan anggaran tahun anggaran 2020 (SILPA).

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penambahan sebesar Rp.2.300.000.000 dari penetapan APBD yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dia menambahkan, perubahan Kebijakan Umum APBD pada dasarnya adalah memberikan pedoman umum atas perubahan-perubahan asumsi kebijakan APBD tahun anggaran 2021, menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah dan penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksnaan APBD tahun 2020.

“Kemudian untuk pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan sejalan dengan indikator kinerja yang sudah ditetaapkan dalam APBD,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait