APBD-P Prioritas Talangi Dana Non Kapitasi

BANGGAI RAYA- Ancaman dana non kapitasi tenaga medis di berbagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di daerah ini yang tak bisa dibayarkan, buntut berkurangnya anggaran direspon positif Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

Dewan memberi garansi bahwa dana non kapitasi akan ditalangi dalam struktur APBD Perubahan tahun ini juga. Komitmen lembaga penyalur aspirasi rakyat untuk mengembalikan dana non kapitasi itu termaktub pula sebagai salah satu poin penting rekomendasi Komisi III, DPRD Banggai usai rapat dengar pendapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD Luwuk, BPJS Kesehatan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (30/6/2020).

Butir rekomendasi itu sebut Suprapto, akan ditindaklanjuti. Bahkan sebut Suprapto yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banggai ini, ploting dana non kapitasi dipastikan akan menjadi prioritas di APBD Perubahan 2020. “Ya, dana non kapitasi itu akan didorong untuk menjadi prioritas penganggaran di APBD-P,” kata politisi PDIP itu kepada Banggai Raya, Rabu (1/7/2020).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Ia menilai, distribusi anggaran non kapitasi sangat penting untuk menunjang pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan masyarakat. “Pelayanan kesehatan itu sangat penting. Sehingganya, dana non kapitasi itu memungkinan dan perlu menjadi salah satu prioritas kita untuk dianggarkan di APBD-P tahun 2020,” ujarnya di halaman kantor DPRD Banggai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dana non kapitasi yang belum terbayarkan itu berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 di sejumlah fasilitas kesehatan.

Ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi III, DPRD Banggai pada Selasa (30/6/2020) itu, Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Anang Otoluwa mengaku, dana non kapitasi belum terbayarkan. “Ada sebanyak Rp5,2 miliar dananya. Dan untuk dana non kapitasi ditransfer langsung ke kas daerah. Sedangkan dana kapitasi, memang masuk ke DPA kami (Dinas Kesehatan). Hanya saja, kondisi anggaran kita yang tidak mencukupi yang membuat dana non kapitasi tidak terbayarkan,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Untuk diketahui bahwa Sekadar diketahui, dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: (i) pelayanan ambulans. (ii) pelayanan obat program rujuk balik, (iii) pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana. URY