Aparat Desa Berusia Uzur Cabuli Gadis Belia

PRIA uzur berumur 53 tahun berinisial HT alias O warga Kecamatan Batui, diamankan aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/4/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Seorang pria uzur berumur 53 tahun berinisial HT alias O warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/4/2021).

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi keluarga korban di Mapolsek Batui dengan nomor laporan : LP/23/IV/2021/SEK-BATUI/RES-BGI/POLDA SULTENG, tanggal 27 April 2021.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Pelaku dilaporkan karena diduga tega mencabuli gadis berumur 11 tahun yang merupakan pelajar,” ungkap Iptu Yoga.

Iptu Yoga menjelaskan, kasus ini terjadi di dalam rumah pelaku pada bulan April tahun 2021. Saat itu korban diperintahkan agar mengambil minyak di kamar pelaku.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Saat korban sudah berada di dalam kamarnya, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai,” terang Iptu Yoga.

Setelah korban terjatuh di lantai, kata Iptu Yoga, pelaku kemudian ingin menutup pintu kamarnya, namun korban langsung berdiri dan berlari ke luar rumah dan bertemu dengan seorang warga.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Menurut korban bahwa kejadian pencabulan sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” beber Iptu Yoga.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai aparat di salah satu desa di Kecamatan Batui ini saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pos terkait