BANGGAI RAYA-Tertangkap mengangkut Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Batui, inisial IME (39) di jatuhi hukuman 15 penjara, subsider (hukuman penganti) denda Rp7 Juta. Hal tersebut, sesuai pembacaan sidang putusan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Luwuk (PN) Luwuk, Rabu (12/8/2020).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko mengungkapkan, dalam sidang tipiring tersebut terdakwa divonis hakim bersalah, karena terbukti mengakut miras jenis cap tikus.
“Hakim menjatuhkankan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 hari hari subsider denda Rp 7 juta,” ucap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko kepada Banggai Raya, Rabu (12/8/2020).
Mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih memproduksi maupun menjual miras.
“Terdakwa menjalani putusannya dengan membayar denda Rp. 7 juta. Semoga dengan begini bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa, sehingga tidak lagi mengalgi perbuatannya,” harap perwira berpangkat dua balak ini.
Sebelumnya, Polsek Bunta mengamankan mobil milik pelaku karena mengakut miras jenis cap tikus sebanyak lima jeriken ukuran 35 liter saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. MAN