Anggota Dewan Dilarang Rangkap Jabatan!

BANGGAI RAYA-Praktisi yang juga Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Nasrun menyikapi rangkap jabatan yang dipegang Fuad Muid. Fuad Muid, selain menjabat sebagai wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong yang saat ini memangku jabatan Ketua Komisi III, DPRD Banggai juga berstatus sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banggai.

Fakta demikian menurut Nasrun Hipan, dapat diperhadapkan dengan Pasal 400 Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sering disebut Undang-Undang MD3, maka jelas itu kategori larangan bagi anggota dewan.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Aturannya sangat jelas, bahwa anggota dewan dilarang rangkap jabatan. Apalagi menerima tunjangan atas rangkap jabatan atau overlap (double) dalam penggajian, karena menerima tunjangan dari mata anggaran yang sama (anggaran bersumber dari APBD),”ucap Nasrun Hipan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Banggai kepada Banggai Raya, Senin (8/6/2020).

Selanjutnya, Nasrun juga menilai atas rangkap jabatan tersebut, ada indikasi kerugian daerah. Alasannya terjadi overlap (double) penggajian sebagai Anggota DPRD dan Ketua PMI Kabupaten Banggai, dengan menerima tunjangan dari mata anggaran yang sama. Sehingga apabila dalam proses hukum nantinya terbukti, konsekuensinya adalah pengembalian.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Setali tiga uang, praktisi sekaligus akademisi hukum asal Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, Sukirlan Sandagang juga menyampaikan hal sama. Atas dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Fuad Muid selaku anggota DPRD Banggai dan Ketua PMI Kabupaten Banggai, Sukirlan mendesak aparat penegak hukum di daerah ini, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai maupun Polres Banggai, untuk mengusut persoalan ini.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Mengingat, ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya. Telepas sebagai praktisi dan akademisi, Sukirlan mengaku sebagai masyarakat Kabupaten Banggai, ia berkewajiban ikut mengawasai segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Apalagi ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Sebagai masyarakat daerah ini, saya berkewajiban ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan mendesak aparat penegak hukum untuk segara melakukan penyelidikan,” pinta Sukirlan Sandagang. MAN