Tersisa Rp50 Juta, Dewan Bakal Surati Gubernur
BANGGAI RAYA- Kewajiban wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong untuk melaksanakan tugas menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) atau reses hingga berakhir tahun 2020 ini sepertinya ditiadakan. Betapa tidak, anggaran perjalanan dinas dalam daerah (reses) menjadi salah satu item yang dipangkas.
Pemangkasan anggaran itu buntut refocusing APBD Banggai dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dalam struktur APBD 2020, dana reses disediakan sebesar Rp1.784.772.500. Setelah dilakukan pergeseran anggaran, dana reses tersebut dikurangi Rp321.746.742. Artinya, tersisa Rp1.462.980. Sementara dana reses itu sebagian besar sudah digunakan para wakil rakyat di triwulan I, sebelum pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Praktis tersisa Rp50 juta. “Sisanya tinggal itu, Rp50 juta dana reses,” tutur Ketua DPRD Banggai, Suprapto kepada Banggai Raya via telepon genggamnya, Rabu (10/6/2020).
Sisa anggaran itu dipastikan Suprapto, tidak bisa digunakan untuk menunjang kegiatan lembaga dewan khususnya reses. “Ini bukan persoalan anggaran, karena urusan rakyat itu akan tetap kami jalani, tapi kalau tidak didukung anggaran, maka tentu tidak akan maksimal,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banggai ini.
Reses sebut Suprapto, merupakan kewajiban anggota dewan yang melekat fungsinya. Yakni, fungsi pengawasan. “Bukan soal uang, tapi soal eksistensi lembaga dewan. Bagaimana teman-teman anggota dewan bisa melaksanakan fungsi pengawasan,” urainya.
Menyikapi hal demikian, lembaga dewan telah mengagendakan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai. “Besok (hari ini, red) kami undang TAPD membahas soal pemangkasan itu,” kata dia.
Rapat itu tutur Suprapto, mempertanyakan urgensi pemotongan dana reses. Apabila dana reses itu tidak dikembalikan, dewan akan melayangkan surat kepada Gubernur Sulteng. “Kalau tidak dikembalikan, kami akan menyurat ke gubernur untuk mempertanyakan pemotongan itu,” ungkapnya.
Ketika pertemuan Komisi III, DPRD Banggai bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin Ribanka, Selasa (9/6/2020), masalah pemangkasan anggaran reses itu sempat dibahas. “Ada respon bagus dari pemerintah untuk melakukan revisi (pergeseran anggaran reses dewan),” katanya.
Suprapto mengaku, anggaran dewan tahun 2020 ini mencapai Rp26 miliar. Dana itu berdasarkan penetapan APBD 2020. Namun, setelah terjadi pergeseran, anggaran milik dewan berkurang sekira Rp16 miliar.
Ketika pembahasan awal terkait refocusing anggaran penanganan Covid-19, anggaran dewan sudah terpangkas Rp10 miliar lebih. Terhitung, sudah empat kali terjadi pergeseran anggaran. “Anggaran dewan itu sekitar Rp26 miliar. Di awal pembahasan sudah diambil Rp10 miliar. Pergeseran terakhir (pergeseran keempat) menjadi Rp16 miliar,” sebut Suprapto.
Pergeseran anggaran di program lain, Suprapto tidak menyoal.
Tak hanya anggaran reses yang dikurangi, tapi anggaran perjalanan dinas luar daerah ikutan dipangkas. Nilainya cukup besar mencapai Rp6 miliar lebih dari total anggaran perjalanan dinas luar daerah (sebelum pergeseran) yakni, Rp9.803.396.670. Perjalanan dinas luar daerah pun tak disoalnya.
Sejatinya, anggaran yang mendukung fungsi lembaga dewan tak harus menjadi korban. Misalnya reses yang berfungsi sebagai pengawasan dan tugas legislasi. Khusus penunjang fungsi legislasi, anggarannya juga ikutan dipangkas. Sebelum pergeseran, anggaran jasa konsultasi pembuatan naskah akademik rancangan peraturan daerah sebesar Rp200 juta, dikurangi Rp60 juta.
Anggaran yang cukup besar dipangkas adalah kunjungan kerja pimpinan dan anggota (perjalanan dinas dalam daerah). Sebelum pergeseran, anggaran uraian program ini sebesar Rp2,1 miliar, dipangkas Rp976.746.684. TOP