Anggaran Dipangkas, Penanganan Air Bersih di Bangkep Terkesan Terabaikan

Kabid Zainuddin

BANGGAI RAYA – Penanganan kebutuhan air bersih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terkesan terabaikan.

Betapa tidak, anggaran senilai Rp3 Miliar lebih yang direncanakan untuk penanganan air bersih di sejumlah desa, termasuk Kota Salakan, habis terpangkas dalam rasionalisasi APBD Perubahan tahun 2021 ini.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Bangkep, Zainuddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/10/2021) membenarkan hal tersebut.

“Total anggaran air bersih yang terpangkas sebesar Rp3,6 Miliar. Satu-satunya pekerjaan air bersih yang masih tersisa tahun 2021, hanya di Desa Tombos senilai Rp4 Miliar. Itu pun bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Kalau tidak, pasti akan terhapus juga,” ungkap Zainuddin, dengan raut wajah kecewa.

Kabid menjelaskan, satu-persatu program sasaran proyek air bersih yang terpangkas dalam rasionalisasi APBD Perubahan tersebut yakni, perbaikan instalasi perpipaan Desa Kalumbatan senilai Rp1,6 miliar. Kemudian, pengadaan Tangki Air di Desa Lolantang Bulagi Selatan senilai 700 juta dan Bulagi Utara senilai Rp400 juta.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Pengadaan tangki air sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah desa yang tidak terjangkau pipa, terutama di Desa Pipilogot dan Kokondom.

Zainuddin mengatakan, khusus anggaran untuk Kecamatan Bulagi Utara, walaupun tidak terpangkas, dipastikan nilainya tidak akan cukup menaggulangi beban pekerjaannya.

Sebab, kata dia, jarak yang harus ditempuh untuk pencarian mata air diperkirakan sejauh 8 Kilo meter.

Selain itu, di dalam Kota Salakan, sisa pekerjaan yang tidak selesai tahun sebelumnya kembali dianggarkan senilai lebih dari 400 juta dan anggaran pemeliharaan sebesar 300 juta.

“Namun kita sempat sampaikan bahwa pemeliharaan itu lebih cocok pakai anggaran penyertaan modal PDAM. Karena PDAM sendiri punya anggaran untuk itu. Kecuali misalnya seperti mesin pompa air seperti yang ada di Bulagi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rp200.000.000 dana lanjutan untuk Subdesa Kautu, Paisubone berupa pemanfaatan bak lama, yang dibangun tahun 2018 akan didistribusi untuk sub desa tersebut.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Zainuddin mengaku kurang memahami bagaimana program air bersih sebagai kebutuhan prioritas masyarakat bisa terhapus dalam rasionalisasi anggaran perubahan.

“Kalau sudah menyangkut alasan program prioritas, termasuk air yang tidak teraokomodir di APBD, saya juga tidak bisa memberikan keterangan, karena itu hak pengambil kebijakan,” pungkas Zainuddin

Dengan begitu, kesulitan air bersih yang dialami sebagian masyarakat kian panjang. Warga Desa Kalumbatan tetap masih harus menggunakan perahu untuk mengangkut air dan sebagian warga Bulagi tetap menampung air hujan untuk mandi dan mencuci.

Ramadhan Z. Dg Taha, warga Desa Kalumbatan menyesalkan pemangkasan anggaran untuk air bersih itu. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya lebih paham bahwa air adalah kebutuhan dasar yang dijamin oleh negara.

“Nanti cek sendiri di undang-undangnya nomor 17 tahun 2019, saya kurang hafal di pasal berapa, pastinya dalam Undang-undang itu dikatakan bahwa negara menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” cetus Eks Ketua Karang Taruna Desa Kalumbatan itu.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Di akhir komentarnya, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Kepulauan itu mengatakan, masyarakat tidak bisa berbuat banyak dengan pemangkasan anggaran itu. Sebab pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemanfaatan anggaran keuangan daerah.

Diketahui, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 disebutkan negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Kemudian, secara khusus di Pasal 15 poin G dituliskan, Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (*)

Penulis: Abdul Aimang

Pos terkait