BANGGAI RAYA- Polisi berhasil mengamankan seorang pria berisial MR (41) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, lantaran melakukan pengancaman terhadap kepala dusun dengan menggunakan linggis, Senin (6/6/2022).
Kasus pengancaman ini terjadi pada Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Ini berawal saat pelaku yang telah dirasuki miras mengamuk di rumahnya dan membuat keonaran.
Istri pelaku yang resah dengan tingkah suaminya, mendatangi rumah korban yang merupakan Kepala Dusun I dengan maksud meminta tolong.
“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk memberikan nasehat, namun mendapat perlawanan dari pelaku,” ungkap Kapolsek Luwuk, AKP Candra SH, MH.
Selanjutnya, pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban sedang berada di rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa sebuah linggis.
“Melihat hal itu korban kemudian lari dan menghindar. Kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat,” tuturnya.
Selanjutnya, anggota piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Luwuk.
“Pelaku diberikan pembinaan dan dilakukan problem solving antara korban dan pelaku,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai