Anak Gadis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

BANGGAI RAYA- Hati siapa tak tersayat, anak gadis yang masih dalam pengawasan orang tua tiba-tiba menghilang dibawa kabur orang tak dikenal. Inilah yang dialami Rudy Iskandar (44), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Anak gadisnya berusia 18 tahun bernama Miftahuljannah, sejak 3 Oktober 2020 meninggalkan rumah.

Rudy kepada Banggai Raya, Ahad (22/11/2020) semalam mengaku, telah membuka laporan polisi atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur. Laporan ke aparat hukum tertanggal 21 Oktober 2020 itu, karena Rudy dan keluarga menaruh harap agar aparat penegak hukum dapat memproses anak gadis yang dibawa kabur.

Rudy memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi alias STTPL sebagai bukti bahwa masalah yang menderanya telah dilaporkannya. Surat tanda terima laporan itu adalah STTPL498/X/2020/Sulteng/Res-Bgi.

Bacaan Lainnya

Setelah ia melaporkan kasus tersebut, Rudy menerima informasi bahwa anak gadisnya telah dinikahkan. Namun, Rudy mengaku, membuka laporan anaknya hilang sebagai langkah awal untuk menguak tabir apakah benar telah menikah atau belum.

Dia berharap, laporan awalnya itu sang buah hatinya dapat memberi keterangan detail. Rudy menyayangkan jika benar telah terjadi proses pernikahan. Sebab, ia tidak mengetahui dan tidak dikabari.

Sejatinya, ia sebagai ayah harus memberi perwalian terhadap sang anak. Tanpa proses perwalian itu sebut Rudy, maka pernikahan itu batal demi hukum. Anaknya yang baru berusia 18 tahun masih kategori anak di bawah umur berdasarkan ketentuan undang-undang pernikahan.

“Saya berharap, aparat hukum menghadirkan anak saya, supaya bisa diketahui siapa yang bawa kabur dan siapa yang menikahkan tanpa ada saya sebagai wali,” ungkap Rudy ketika bertandang ke Redaksi Banggai Raya.

Ia mengetahui bahwa buah hatinya yang merupakan anak pertamanya itu telah melangsungkan pernikahan itu dari foto berikut video yang dikirimkan melalui pesan aplikasi WhatsApp. TOP