AMIK Nurmal dan Dinas PM-PTSP Balut Teken MoU

BANGGAI RAYA- Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Nurmal Luwuk menjalin hubungan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Banggai Laut (Balut).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara dua belah pihak, yakni Direktur AMIK Nurmal Luwuk, Heriyanto Sahidu selaku pihak pertama dan Kepala Dinas PM-PTSP Balut, Abdiguna A Kamindang sebagai pihak kedua, Kamis (27/5/2021).

Penandatanganan MoU antara AMIK dan Dinas PM-PTSP Balut. FOTO: ISTIMEWA

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Dinas PM-PTSP Balut. Di mana kerjasama yang dibangun ini tentang ‘Dukungan Pengembangan Bersama DUDI dan Perguruan Tinggi’.

Dalam kerjasama ini, dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut. Yakni kedua belah pihak atau para pihak bersepakat dan setuju untuk menciptakan kerjasama dan dukungan dalam rangka menciptakan sarjana unggulan yang dapat memenuhi kebutuhan industri dan usaha menciptakan ekosistem yang baik dan perkembangan daerah untuk lebih mandiri dan maju.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Adapun ruang lingkup kerjasama yang dibangun ini meliputi beberapa hal yakni mendukung penuh perjanjian kerjasama yakni pertama, pemanfaatan bersama tenaga ahli dan pakar sebagai tenaga pengajar.

Kedua, pemanfaatan bersama sumber daya pembelajaran diantaranya namun tidak terbatas pada tempat praktik, studio, bengkel, kerja lapangan atau bentuk lainnya. Ketiga, untuk menerima lulusan yang memenuhi persyaratan dan kebutuhan. Keempat pemanfaatan program beasiswa dan pemanfaatan bersama tenaga ahli dan pakar guna merumuskan dan menyusun dalam rangka pengembangan kurikulum.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Hak dan kewajiban para pihak pun diatur dalam nota kesepahaman. Adapun hak dan kewajiban pihak pertama yakni, pihak pertama berhak memperoleh kemudahan perizinan dari pihak kedua dalam menjalankan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pihak pertama berhak memperoleh izin penggunaan fasilitas dari pihak kedua untuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pihak pertama berhak memperoleh kemudahan izin dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kemudian, pihak pertama berkewajiban membantu memberikan ruang dan kesempatan pihak kedua untuk mempromosikan produk dan barang yang diproduksi kepada pihak pertama. Dan pihak pertama berkewajiban membantu pihak kedua dalam proses seleksi atau  rekrutmen karyawan baru dari alumni AMIK.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Sementara itu, hak dan kewajiban pihak kedua dalam kerjasama ini adalah, pertama pihak kedua berhak mendapatkan kemudahan tentang informasi alumni serta proses seleksi atau rekrutmen karyawan dari alumni pihak kedua. Pihak kedua berhak mendapatkan ruang dan kesempatan dari pihak pertama untuk mempromosikan dan menyosialiasikan produk dan atau barang yang diproduksi kepada pihak pertama.

Pihak kedua berhak mendapatkan support dan bantuan kaitan pengembangan teknologi dan informasi dari pihak pertama.

Kemudian, pihak kedua berkewajiban memberikan kemudahan izin kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan pihak pertama. Dan pihak kedua berkewajiban memberikan izin penggunaan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pos terkait