Aliansi Rakyat Batui Geruduk Kantor Polda dan BPN Sulteng, Ini Tuntutannya!

BANGGAI RAYA- Kantor Polda dan BPN Sulteng kembali digeruduk puluhan warga dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Batui, Senin (6/2/2023).

Massa unjuk rasa ini mengecam dugaan tindakan semena – mena Polda atas warga pemilik eks lahan tambak udang Batui.

“Seharusnya Polda memeriksa pihak perusahaan PT. MAB dan BPN terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU di tanah masyarakat. Bukan malah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang telah memiliki legalitas hukum,” cetus Aulia Hakim, kordinator lapangan.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kemudian, aliansi meminta Kapolda untuk segera menghentikan dan mencabut status tersangka terhadap enam warga Batui yang telah bertahun – tahun hidup di atas tanahnya.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta BPN untuk memperjelas dan segera mencabut HGU di atas tanah warga yang saat ini telah dikuasai masyarakat dengan melakukan aktivitas pertanian dan peternakan.

Diketahui bahwa enam warga yang juga masyarakat adat itu telah ditetapkan tersangka dan terperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Padahal saat ini masyarakat telah memiliki putusan Pengadilan negeri Luwuk dan SKPT, PBB serta SPPT yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai.

Selain itu, kini warga sedang melakukan gugatan perdata kembali di Pengadilan Negeri Luwuk serta Pengadilan tata usaha negara (PTUN). (*)

Pos terkait