BANGGAI RAYA- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah yang kembali diperpanjang menuai pro kontra. Di Kabupaten Banggai, kebijakan tersebut ditolak. Adalah Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB). Puluhan massa aksi AMKB menggelar aksi menolak PPKM di Kabupaten Banggai. Mereka menggelar aksi di Kantor DPRD Banggai, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, mereka menggelar aksi di Kantor Bupati Banggai di Bukit Halimun, Luwuk Selatan. Mereka diterima Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka di Ruang Rapat Umum. Pertemuan itu membuahkan hasil bahwa Pemkab Banggai bersedia mengevaluasi PPKM di Kabupaten Banggai pada 6 Agustus 2021 yang melibatkan perwakilan elemen massa aksi.
Di gedung wakil rakyat, massa aksi menyampaikan beberapa poin tuntutan. Pertama, jaminan pendidikan di masa pandemi. Kedua, hilangkan pembatasan waktu bagi pelaku usaha kecil.
Ketiga, menolak surat atau kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik. Keempat, mengecek tindakan arogansi ataupun refresif aparat negara terhadap masyarakat. Kelima, meminta Pemda Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.
Keenam, evaluasi kinerja Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai.
Puluhan massa aksi diterima Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Samiāun L. Agi di pelataran Kantor DPRD Banggai. pertemuan dilanjutkan di salah satu ruang sidang Dewan Banggai.
Pertemuan itu mendesak agar lembaga dewan menggelar rapat dengar pendapat demi melahirkan solusi terbaik untuk kepentingan warga di Kabupaten Banggai.