Aktivitas Tambang Nikel Siuna Disinyalir Cemari Lingkungan

Aliran irigasi sawah di Desa Siuna berubah warna ini disinyalir dampak aktivitas penambangan nikel. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Aktivitas penambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana disinyalir mencemari lingkungan. Mulai dari air berubah warna, lahan perkebunan dan pertanian milik warga setempat tak lagi produktif seperti sedia kala merupakan dampak nyata.

Fakta demikian diungkap warga yang hadir pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan II, DPRD Banggai, Kamis (6/1/2022). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Sukri Djalumang didampingi Ketua Komisi I, Masnawati Muhamad beserta sejumlah anggota dua komisi itu menghadirkan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Bagian Hukum Setda Banggai serta tiga perwakilan manajemen PT Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa serta PT Integra Mining Nusantara Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Ketiga perusahaan ini fokus memproduksi ore nikel untuk disuplai ke smelter PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan warga kepada pewarta bahwa belum lama ini, desa mereka dilanda banjir. Padahal, saat itu tidak terjadi hujan lebat. Kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Selama ini, desa mereka terbilang aman dari banjir.

Gagal panen padi dialami warga. Air yang masuk ke areal persawahan warga sudah berubah warna, seperti kemerahan.

Indikasi pencemaran lingkungan merupakan salah satu poin aduan warga Siuna atas aktivitas tambang nikel di desa mereka yang ditangani Dewan Banggai.

Terkait poin indikasi pencemaran lingkungan, manajemen PT Prima Dharma Karsa menegaskan, tidak ada sama sekali pencemaran lingkungan di Desa Siuna. “Kami diisukan ada dampak air bersih, padahal tdk ada sedikitpun keterlibatan kami terhadap kerusakan lingkungan,” tutur perwakilan manajemen PT Prima Karsa.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Keluhan warga ini direspon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Syafrudin Hinelo.

Didi-sapaan karib Syafrudin Hinelo menekankan akan memerintahkan bawahannya untuk mengecek langsung. Untuk memastikan apakah matriks laporan perusahaan tambang nikel tentang pengelolaan lingkungan sesuai faktanya atau tidak. “Kami akan memerintahkan turun (mengecek fakta lapangan),” katanya.

Setelah turun lapangan, instansinya akan mengundang pihak perusahaan untuk mengonfirmasi fakta lapangan. “Kami turun dan mengundang tiga perusahan apakah hanya sebatas laporan atau gimana,” ujar Didi.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Tak hanya soal lingkungan yang diadukan warga  Siuna. Masalah lain seperti, belum terbayarnya lahan milik warga di areal IUP perusahaan, dualisme kepala desa hingga transparansi dana CSR.

Dari hasil rapat dengar pendapat itu, dihasilkan beberapa poin rekomendasi dewan. Tujuh poin rekomendasi itu adalah; pertama, Pemda dalam hal ini DPMD menyosialisasikan pengangkatan/pemberhentian kepala desa. Kedua, penyaluran CSR oleh tim terpadu. Ketiga, perusahaan membantu penyediaan air bersih. Empat, lahan di lokasi IUP yang dikelola warga untuk diselesaikan (pembayaran). Lima, perusahaan diminta membantu warga untuk program normalisasi sungai. Keenam, lahan yang bermasalah, Diperkimtan koordinasi ke BPN. Tujuh, transparansi pengelolaan CSR ke warga. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait