AKTIVITAS PT PERTAMINA EP DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN

BANGGAI RAYA- Sejumlah wakil rakyat menilai, aktivitas kegiatan investasi Pertamina EP harus dihentikan demi menjaga kesehatan warga sekitar. Penilaian itu muncul setelah sejumlah warga mengungkap keresahan mereka pada saat rapat dengar pendapat yang digelar Komis II, DPRD Banggai menghadirkan Manajemen PT Petamina EP Asset 4 Donggi-Matindok Field bersama warga di ruang rapat Dewan Banggai, Selasa (8/9/2020).

Anggota Komisi II, Dewan Banggai, Ibrahim Darise misalnya. Politisi partai berlambang matahari terbit ini menilai bahwa pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan milik negara itu merupakan ancaman terhadap masyarakat sekitar. Sejatinya, harus ada kompensasi terhadap masalah itu. “Perusahaan ini harus memberikan harapan untuk pembangunan yang berdampak positif terhadap lingkungan sekitar. Kerusakan lingkungan itu banyak sekali dampaknya. Kalau tanah dan airnya tidak sehat, maka masyarakat juga akan terkena dampak,” sodok Ibrahim Darise.

Olehnya itu, ia mendesak agar aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara untuk menjaga lingkungan. Seyogyanya, seluruh investasi yang bergerak di semua sektor dikuasai oleh negara dan untuk kepentingan masyarakat. Bukan, malah sebaliknya.

Setali tiga uang dengan Ibrahim Darise, Saripudin Tjatjo anggota komisi membidani pembangunan ini pun mendesak perusahaan untuk mengambil langkah tepat. “Tidak ada masalah investasi perusaahan. Hanya dilihat juga berkaitan dengan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Langkah-langkah untuk tidak menciptakan korban. Perusahaan bertanggung jawab dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk berkaitan sengan CSR,” tekan Saripudin Tjatjo.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dewan sebut Arif-sapaan karib Saripudin Tjatjo, akan berdiri bersama rakyat. Membela kepentingan rakyat. Artinya, apa yang menjadi keluhan rakyat, maka menjadi kewajiban para wakil rakyat untuk memperjuangkannya.

Ketua Komisi II, Sukri Djalumang yang memimpin rapat dengar pendapat juga meminta iktikad baik perusahaan untuk menjamin terciptanya kondisi lingkungan tetap terjaga. “Curhat (curahan hati) kades dan camat. Tentunya kita mau bekerjasama. Ada langkah-langkah baik dari perusahaan, sehingga bisa menyejukkan hati rakyat,” pinta Sukri Djalumang.

Camat Toili, Andi Rustam Pettasiri menyebut bahwa masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan tidak bisa tidur nyenyak. “Mohon pihak perusahan bisa diseriusi, karena sangat berbahaya. Saya mohon dapat diperhatikan dan diseriusi,” harap Rustam.

Dua kepala desa yakni Kades Tohiti Sari, Akadun dan Kades Sari Buana I Wayan Sergiawan menyampaikan keluhan warganya.

Bahkan, Wayan Sergiawan mengelabui warganya tentang bau menyengat. Wayan menyebut, bau menyengat itu adalah bau lumpur.

Mendengarkan berbagai pandangan, Komisi II menyimpulkan beberapa hal. Seperti, perusahaan harus menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga terkait dengan pencemaran udara yang dihasilkan dari limbah.

Terhadap masalah itu, dewan khususnya Komisi II akan terus mengawal permasalahan tersebut. Dalam waktu dekat, dewan mengagendakan turun lapangan untuk memastikan kondisi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Safari Yunus menyebut bau kondensat yang ditimbulkan gas buang PT Pertamina EP Asset 4 Donggi-Matindok Field, masih wajar. Sebab, belum melebihi ambang baku mutu udara. Hal tersebut, sesuai ketentuan yang tertuang dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikantongi perusahaan.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Peryataan Safari Yunus tersebut, menyikapi keluhan dan tututan yang disampaikan Camat Toili, Kepala Desa (Kades) Sari Buana dan Kades Tohiti Sari terkait bau kondensat.

Menurut mantan Kepala Dinas ESDM Banggai ini, beberapa keluhan dan tuntutan yang disampaikan Camat Toili Andi Rustam Pettasiri, Kades Tohiti Sari Akhatun dan Kades Sari Buana I Wayan Sergiawan, tidak ada korelasinya dengan persoalan bau kondensat. Mengingat dari hasil tes menggunakan alat ukur yang dilakukan tim DLH beberapa kali, hasilnya bau kondensat yang ditimbulkan gas buang dipipa pembakaran masih wajar, karena belum melebihi ambang baku mutu udara.

Adapun keluhan dan tuntutan yang disampaikan Kades Sari Buana I Wayan Sergiawan, PT Pertamina EP wajib harus menangani masalah kebocoran agar tidak lagi menimbulkan bau kondensat, memberi kompensasi kepada warga terdampak jaminan kesehatan melalui BPJS, memberikan konpensasi terhadap dampak pencemaran lingkungan, membuat call center, memberikan ruang rekrutmen tenaga kerja bagi warga setempat dan kesepakatan rapat bersama perusahaan yang telah disepakati agar segera direalisasikan.

Sementara itu, keluhan dan tuntutan Kades Tohiti Sari Akhatun, PT Pertamina EP diminta membangun 3 unit pos keamanan sekaligus dengan penjaga, kompensasi jaminan kesehatan atau BPJS atau asuransi jiwa, menjamin tidak akan adalagi kebocoran gas, setiap 3 bulan sekali dilakukan tes kesehatan dan pihak perusahaan diminta merelisasikan tuntutan warga soal pemecahan sertifikat.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Camat Toili Andi Rustam Pettasiri pada kesempatan itu mendesak PT Pertamina EP Asset 4 Donggi-Matindok Field untuk segera merealisasikan tuntutan warganya dibeberapa desa terkait masalah pemecahan ratusan sertifikat.

Pada kesempatan itu, Asmen HSSE PT Pertamina EP Asset 4 Donggi-Matindok Field, Deni Fahrizal mengakui adanya bau kondensat yang timbul pada Juli hingga Agustus 2020, karena adanya kerusakan pada tungku pipa pembakaran gas buang yang tertimpa batu penahan api. Namun terkait kerusakan tersebut, telah dilakukan perbaikan dan hingga saat ini tidak ada lagi keluhan bau kondensat seperti yang sebelumnya.

Selanjutnya, Legal And Relation PT Pertamina EP, Dika Anggoro Novianto Diakui ada beberapa permintaan dari Pemerintah Desa Tohiti Sari dan Desa Sari Buana melalui proposal, seperti pembauatan pos, jaminan kesehatan, pengerasan jalan, pembangunan jembatan dan sekolah. Dari sejumlah permintaan tersebut, pembuatan pos sudah direalisasikan.

Untuk permintaan yang nominal anggrannya besar, masih dalam tahap pengajuan ke PT Pertamina Persero dan menunggu persetujuan.

Terkait persoalan sertifikat, Dika mengaku masih banyak kendala dan hambatan terkait pemecahan, seperti perbedaan nama dan beda penguasaan. Namun pihaknya terus berupaya, agar persoalan pemecahaan sertifikat yang selama ini dikeluhkan sejumlah warga Moilong, Toili dan Toili Barat, dapat segera diselesaikan. URY/MAN