BANGGAI RAYA- Aksi Kamisan Luwuk mengungkapkan, Korporasi merupakan salah satu pelanggar HAM terbesar di Indonesia.
Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2021, terdapat 2.331 aduan terkait pelanggaran HAM.
“Dari data dan informasi Komnas HAM bahwa korporasi menduduki peringkat ke dua pelanggar HAM setelah Polri,” ungkap Sugianto saat melakukan aksi di Tugu Adipura, Kelurahan Karaton, Kamis, 28 April 2022.
Dalam aksi tersebut, Aksi Kamisan Luwuk meminta lembaga pembiayaan untuk tidak lagi membiayai korporasi pelanggar HAM.
“Dari beberapa kasus pelanggaran HAM khususnya di Kabupaten Banggai, korporasi menjadi pelaku dominan,” kata Sugianto.
“Kasus perampasan tanah di Desa Singkoyo dan Toili, Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Batui, Batui Selatan, dan Bualemo serta beberapa kasus lainnya yang kami dapati di lapangan” lanjutnya menjelaskan.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa ini juga menuntut agar menghentikan perpanjangan HGU PT. KLS, Prioritaskan penyusunan RDTR Kabupaten Banggai, Stop represifitas terhadap warga ex lahan tambak Batui serta meminta hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi petani Kabupaten Banggai di wilayah Perkebunan Sawit dan Tambang. (*)