Aksi Kamisan Luwuk Laporkan Dugaan Kekerasan Santriwati ke 7 Lembaga Ini

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA- Aksi Kamisan Luwuk Banggai melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap santri atau penganiayaan terhadap anak ke tujuh lembaga negara Indonesia.

Dugaan kekerasan santri ini dilakukan salah satu oknum pimpinan pondok pesantren terhadap empat santriwati di lingkungan pasantren yang terletak di Kecamatan Toili.

Bacaan Lainnya

“Kita telah melaporkan kasus kekerasan terhadap santriwati ini ke beberapa lembaga negara di Jakarta, dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus HAM,” tegas Sugianto Adjadar, Kordinator Aksi Kamisan Luwuk, Kamis (12/5/2022).

Ia menyebutkan, laporan itu telah dikirim melalui Kantor Pos cabang Luwuk pada Kamis hari ini.

Adapun tujuh lembaga tersebut antara lain, Kementerian agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemudian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kepolisian Republik Indonesia.

“Selain surat yang kami kirim, kami juga melampirkan dokumen pendukung seperti kronologis, kliping berita, rekomendasi DPRD hingga surat penetapan pimpinan ponpes sebagai tersangka,” kata Sugianto.

Kordinator aksi juga mendesak pihak Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera melakukan sidang, sebab sampai hari ini pelaku masih belum ditahan. (*)

Pos terkait