Akibat Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah

BANGGAI RAYA– Akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19, pelayanan akad nikah di masa darurat ini sementara waktu ditutup. Sehingga masyarakat atau pasangan calon pengantin diminta untuk menunda pelaksanaan akad nikah tersebut.

Penutupan sementara layanan akad nikah itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakkat Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen tersebut.

“Tapi yang sudah terlanjur mendaftar sebelum keluar edaran tetap kita laksanakan (akad nikah). Dan yang baru mau, kita belum membuka layanan. Menunggu sampai aman-aman,” ujar Kepala KUA Kecamatan Luwuk, Firman Dg. Mamala kepada Banggai Raya, Minggu (5/4/2020) via telepon

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Merujuk pada edaran kata Firman, maka saat ini KUA menutup sementara pelayanan akad nikah. “Tutup pendaftaran sementara, kecuali kalau darurat. Terpaksa harus dilaksanakan. Seperti pasangannya sudah dalam kondisi h*m*l. Hanya saja, prosesi akad nikah dihadiri paling banyak enam orang,” tekan Firman.

Sejauh ini sambung Firman, ada beberapa pasangan calon yang sudah mendaftar untuk menikah di bulan April, sebelum keluar surat edaran. Dan itu tetap akan dilaksanakan. “Ada juga pasangan yang telah mendaftar, mereka minta untuk ditunda hingga kondisi benar-benar aman,” tuturnya.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

Disinggung terkait stok buku nikah, Firman mengaku stok buku nikah masing aman. Hanya saja, waktunya tidak aman karena dihadapkan dengan wabah Covid-19 yang terus mengancam Indonesia, khususnya Kabupaten Banggai.

Ketahui, dalam surat edaran dijelaskan, pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Dan pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.

KUA tetap memberikan pelayanan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yag dilaksanakan secara daring. Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal. Kemudian, pelaksanaan akad nikah sercara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan. Dan sejumlah poin lainnya. JAD