BANGGAI RAYA- Pemasangan rambu penertiban khusus kendaraan Tractor Head dan Tronton untuk tidak melaksanakan kegiatan bongkar-muat dalam Kota Luwuk pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, mendapatkan apresiasi dari Akademisi Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.
“Iya, sangat positif dan mendukung. Hal ini untuk mengurangi beban lalu lintas pada jam-jam sibuk seperti ke kantor, sekolah, sampai kegiatan perkuliahan mahasiswa dan lain-lain, khususnya jaringan jalan dalam Kota Luwuk. Kita tahu bersama aktivitas operasi bongkar- muat dalam kota sudah sangat parah dan memprihatinkan. Kemacetan hampir tiap hari terjadi, karena sudah mengambil lebar jalan, utamanya jalur jalan satu arah, misalnya di jalan Yos Sudarso, Tanjung Branjangan, Tanjung Santigi dan Jalan Yos Sudarso, pada jam-jam sibuk pasti macetnya sangat luar biasa,” ungkap Dosen Fakultas Teknik, Untika Luwuk, Ridwan R. Amin kepada Banggai Raya, Rabu (14/6/2023).
Ia mengatakan, kalau Pemda Banggai jadi menerapkan dan membuat kebijakan ini, tentu masyarakat sangat setuju dan mengapresiasi. Untuk saat ini operasional bongkar-muat tergantung dari jadwal kapal tiba dan waktu kegiatan bongkar Cargo/Kontainer sekitar jam 08.00 pagi, dan rata-rata lima sampai enam ret perhari di pelabuhan.
“Harusnya Pemda sudah membicarakan hal dengan PT. Pelni dan pihak ASDP, serta pihak Perusahaan Cargo, seperti Tanto Exspress, PT. Mentari, dan lain-lain, dalam hal ini harus ada kesepakatan yang di cepat ditangani, sehinggga tidak merugikan kedua belah pihak, maupun masyarakat pengguna jalan yang kena dampaknya,” ujarnya.
Kemudian kata mantan pegawai Dinas PU Banggai ini, status jalan ada jalan kewenangan kabupaten dan provinsi, bagaimana bisa berkoordinasi ke Pemprov dalam hal ini PU Binamarga Provinsi. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat bagaimana kelanjutannya. Selanjutnya, apa ada sanksi tegas, dan bagaimana mengaturnya.
“Sebab, berbicara masalah transportasi multimedia sangat beragam masalah, seperti masalah multimedia itu sendiri, multi disiplin, multi sektoral dan multi masalah, sebagai contoh kasus berdasarkan hasil penelitian bahwa kemacetan bisa juga terjadi disebabkan oleh parkir liar di badan jalan yang mana sangat berpengaruh terhadap daya tampung ruas jalan, contoh hanya dengan tiga kendaraan di parkir di sepanjang 1 KM ruas jalan, maka secara teori lebar ruas jalan tersebut berkurang 0,9 meter,” tutur mantan Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai ini.
Bila ada 120 kendaraan yang parkir kata dia, maka praktis lebar jalan berkurang tiga meter, serta sangat berpengaruh terhadap daya tampungnya. Semoga kebijakan Pemda tersebut bisa mengurangi kemacetan dan masyarakat penggunaan jalan bisa nyaman pada waktu-waktu, atau jam-jam sibuk.
“Jalur pertokoan dan Pasar Simpong, serta dan masih banyak lagi pergudangan dalam Kota Luwuk harus diatur juga jadwal bongkar-muat barang, karena hal ini juga memicu terjadinya kemacetan parah,” pintanya.
Ia mengatakan, apalagi kalau mobil jenis kontainer bongkar-muat di badan jalan pada jam-jam sibuk, tentu sudah memakan lebar jalan yang sangat fatal dan dapat terjadi tindakan anarkis dan perlu ditertibkan dengan regulasi bukan sekedar basa-basi yang hanya bersifat politis.
“Harus ada ketegasan secara menyeluruh. Kalo mau bagus daerah ini, pengawasan dari dinas-dinas terkait harus solid dan tegas tanpa KKN. Orang-orannya harus kompeten yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dalam hal tugas kedinasan,” tandasnya. RUM