Ahli Waris Bisa Batalkan Perjalanan Haji

Drs. H. Suardi Kandjai

BANGGAI RAYA- Sudah mau masuk tiga tahun Pemerintah Arab Saudi belum membuka pelaksanaan ibadah haji bagi calon jamaah haji (CJH) Indonesia, sehingga banyak CJH yang tertunda keberangkatannya.

Banyak pula calon jamaah haji di Kabupaten Banggai yang telah meninggal dunia sebelum melaksanakan ibadah haji. Pihak ahli waris bisa membatalkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Kementerian Agama melalui Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 60 Tahun 2018, tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Reguler ini mengatur tentang prosedur pembatalan oleh ahli waris.

“Keputusan Dirjen PHU Nomor 60 Tahun 2018, mengenai pembatalan BPIH oleh ahli waris. Mereka harus melengkapi dan menyiapkan dokumennya, yaitu surat permohonan, asli setoran awal BPIH, asli SPPH, asli slip transfer BPIH, salinan akta kematian atau asli surat keterangan kematian, asli surat keterangan ahli waris, asli surat kuasa ahli waris, foto copy KTP almarhum, foto copy KTP ahli waris, foto copy rekening ahli waris dan surat keterangan tanggung jawab mutlak,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah, Kemenag Banggai, KH. Suardi Kandjai kepada Banggai Raya, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Begi juga kata dia, pembatalan BPIH oleh para calon jamaah haji. Para CJH harus menyerahkan permohonan asli setoran awal BPIH, asli SPPH, asli slip Transfer BPIH, surat pernyataan batal berangkat, foto copi KTP, foto copy buku rekening bank dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji serta ingin mendaftakan diri, dipersilakan untuk mendatangi Kantor Kemenag Banggai pada Seksi Haji dan Umrah.

Untuk pendaftaran haji sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Para pendaftar harus menyediakan berupa foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy akta nikah/lahir/ijazah, pas foto 3 x 4 sebanyak 10 lembar, 4 x 6 sebanyak 10 lembar dengan latar putih tampak wajah 80 persen, tidak berpakaian dinas/kacamata. Pakaian/jilbab berwarna kontras latar, dan mengetahui golong darah,” terangnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Ia menambahkan, untuk penyelenggara atau penyedia jasa haji dan umrah. Untuk rekomendasi umrah sesuai Surat Edaran Kanwil Kemenag Sulteng Nomor 01/kw.22.3/2/hj.00/01/2018, tanggal 29 Januari 2018.

Melengkapi surat-surat, yaitu pengantar travel, salinan izin operasional PPIH, salinan izin operasional biro perjalanan wisata, surat pernyataan travel, salinan formulir pendaftaran, salinan kwitansi, surat pernyataan jamaah dan foto copy KTP. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait