BANGGAI RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah melakukan penelitian dan menyerahkan hasil administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis (5/9/2024) malam.
Dinyatakan, bahwa Paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) telah memenuhi syarat untuk persyaratan administrasi pencalonan pada Pilkada Banggai tahun 2024.
Itu berdasarkan BA Penelitian Persyaratan Administrasi yang diserahkan KPU Banggai pada LO Paslon AT-FM.
Dalam dokumen BA, diketahui bahwa dokumen persyaratan administrasi calon Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili dinyatakan memenuhi syarat, yakni dokumen persyaratan calon bupati memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil bupati memenuhi syarat.
Dari penelitian syarat tersebut oleh KPU Banggai, menunjukan adanya dua Paslon yang belum memenuhi syarat administrasi, terkait terima laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Banggai Hidayat Helingo saat dikonfirmasi wartawan, usai proses penyerahan berita acara hasil penelitian syarat administrasi tiga pasangan calon.
Ia menjelaskan, adanya dua orang atau dua pasangan calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.
“Saat pendaftaran, dua orang dari dua pasangan calon berbeda ini, baru menyerahkan berkas tanda pelaporan ke KPK. Sementara yang dipersyaratkan oleh aturan Pilkada adalah tanda terima LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK,” ujarnya.
Menurut dia, kelengkapan berkas dua balon dari dua paslon berbeda itu hanya soal administrasi, sebab KPK menerbitkan seluruh tanda terima LHKPN yang diajukan paslon di semua daerah. Namun kata dia, KPK telah memastikan bahwa berkas berupa tanda terima LHKPN itu akan terbit paling lambat tanggal 8 September.
“Semua bakal calon sudah diteliti berkasnya dan hanya berkas dalam bentuk tanda terima LHKPN dari KPK itu yang harus diperbaiki. Sementara berkas lain seperti ijazah, surat keterangan dari kepolisian, pengadilan dan sebagainya, sudah lengkap,” kata Hidayat yang didampingi Plh Ketua KPU Banggai, Abd Rauf Barry.
KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut Paslon pada tanggal 23 September. Sementara hari pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. RUM/*