BANGGAI RAYA- Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai, I Nyoman Nantri mengakui telah terjadi praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum LLAJR di Terminal Batui. Hal tersebut, sesuai aduan masyarakat yang diterima di Bidang Akutan Darat, Dishub Banggai, Rabu (27/1/2021).
“Iya benar, sesuai aduan yang kami terima dari masyarakat, bahwa telah terjadi praktik pungli di Terminal Batui yang diduga dilakukan oknum LLAJR yang bertugas di wilayah itu,” ucap Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri kepada Banggai Raya, Rabu (27/1/2021).
Menyikapi aduan masyarakat tersebut kata I Nyoman, rencananya Jumat (28/1/2021), ia bersama Kepala Dishub Banggai Tasrik Djibran akan turun melakukan evaluasi. Mengingat ada aduan masyarakat yang menyebut, bahwa pungutan retribusi kendaraan keluar masuk terminal, tanpa diberikan karcis dan lahan terminal disewakan Rp500.000 per lapak yang ditagih per bulan.
Kepala Terminal Batui Asman Z Muda saat dikonfirmasi, membenarkan melakukan pungutan retribusi tanpa memberikan lembaran karcis. Alasannya, karcis retribusi kendaraan keluar-masuk terminal yang ada, tanda perforasinya (lubang dengan kode tertentu yang berlaku di pemda, red). sudah kedaluwarsa, yakni tertera tahun 2020. Sementara karcis yang bertanda perforasi 2021 belum ada, ketika dicek di Dishub Banggai alasannya masih sementara dicetak.
Selain itu, untuk pungutan Rp500.000 per lapak yang ditagih per bulan, kata Asman, diduga disewakan dan dipungut oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai pemilik lapak.
Ketika disinggung mengenai regulasi yang mengatur penagihan retribusi kendaraan yang keluar-masuk terminal tanpa karcis, Asman mengaku hal tersebut melanggar dan tidak dibenarkan dalam aturan.
Terkait keberadaan sebanyak 35 lapak di areal Terminal Batui, ia hanya memungut Rp3.000 hingga Rp75.000 per pemilik lapak (sesuai luasan areal yang ditempati, red), berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Dishub Banggai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 80 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Dishub. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
Indikasi pungli di Terminal Batui ternyata terendus Kejaksaan Negeri Banggai. Hal tersebut berdasarkan aduan warga ke lembaga adhyaksa itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Arief Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu, ia menerima aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli di Terminal Batui. Terkait hal tersebut, kata Arief, sementara ia pelajari dan rencana akan berkoordinasi dengan Dishub Banggai selaku instansi teknis.
Apabila benar ditemukan adanya dugaan pungli di Terminal Batui sesuai aduan masyarakat itu, kepala terminal atau petugas LLAJR setempat yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”. MAN