BANGGAI RAYA- Tim Aski Cepat Tanggap (ACT) Foundation Cabang Luwuk yang dipimpin Ketua Mulyadi Lapago mengunjungi lokasi rencana pembangunan Rumah Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency, Rabu (26/1/2022).
Kedatangan Ketua ACT Luwuk, Mulyadi Lapago bersama Tim Program Fahri diterima oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Fattah, Erwin Nursin, Bendahara Jajad, dan Dhony. Kedatangan Tim ACT tak lain membahas rencana pembangunan rumah imam.
Dalam pembangunan rumah imam ini, ACT Luwuk akan ikut membantu panitia pembangunan dalam menggalang donasi agar suksesnya pembangunan.
“Saya tidak berjanji, tapi akan mencoba untuk membantu menggalang dana (untuk Pembangunan Rumah Imam Masjid Al Fattah),” ujar Ketua ACT Luwuk Banggai, Mulyadi Lapago.
Ia menjelaskan, dalam penggalangan dana yang dilakukan ACT selama ini selalu dilakukan skala nasional. “Kita buat campaignnya secara nasional. Jadi sasarannya luas, skala nasional. Kami jarang buat di skala lokal, tapi tetap kami juga akan coba untuk melakukan penggalangan donasi di Kota Luwuk,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua Mulyadi Lapago juga menanyakan Imam untuk Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency apakah sudah ada atau belum.
“Karena sebenarnya yang bisa membuat menarik dalam penggalangan dana, kalau imamnya itu sudah ada. Profilnya lengkap, itu akan lebih meyentuh untuk aksi penggalangan dana pembangunan rumah imam ini,” tuturnya.
Atas kehadiran Tim ACT Luwuk Banggai, mendapatkan respon positif dari Panitia Pembangunan. Ucapan terima kasih pun disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual, Erwin Nursin.
Diketahui, Pembangunan Rumah Imam ini berukuran kurang lebih 7×5 M2. Angggaran yang dibutuhkan untuk rumah imam dengan fasilitas dua kamar itu mencapai Rp95 juta.
Bagi anda yang ingin membantu atau menyumbang untuk pembangunan rumah imam, bisa ditransfer ke Rekening BRI: 016701001633563 an Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual. Atau hubungi kontak person 0822-9261-7773 (Erwin Nursin/Ketua) dan 0822-9374-8573 (Jajad/Bendahara). (*)
Penulis: Jajad Sudrajad