Abaikan Prokes, Hotel Estrela & Santika Hanya Berhitung Profit

Suprapto Ngatimin
Ketua Dewan Sorot Manajemen Hotel

BANGGAI RAYA- Gelaran resepsi pernikahan di dua hotel, yakni di Hotel Estrella dan Hotel Santika Luwuk, pekan kemarin yang akhirnya dibubarkan aparat penegak hukum memantik reaksi Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

Orang nomor satu di lembaga penyalur aspirasi rakyat itu menilai bahwa manajemen dua hotel tersebut seolah mengedepankan kepentingan profit, ketimbang kepentingan kemanusiaan.

Dari hasil penelusuran saat aparat penegak hukum meminta keterangan GM dua hotel itu bahwa mereka rela membayar denda sebagai konsekuensi atas tindakan abai terhadap surat edaran tentang larangan menggelar acara pesta dan sejenisnya yang mengumpulkan orang banyak.

Dengan kompensasi itu seolah warga bisa saja melanggar yang penting mereka bersedia membayar denda. Izin keramaian secara tertulis tidak dapat, tapi mereka seolah mendapat lampu hijau dengan konsekuensi membayar denda.

Suprapto yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banggai ini menjelaskan bahwa penyebaran covid tidak bisa dikompensasi dengan nominal rupiah. “Jangankan kelas hotel, masyarakat pun yang menggelar acara pesta maupun resepsi pernikahan tetap terdeteksi. Karena izinnya itu kemana, minimal ke desa atau kelurahan. Ketika itu terjadi (pesta) tentu akan dianulir oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Manajemen hotel, baik Hotel Estrella maupun Hotel Santika Luwuk seolah mengabaikan penyebaran covid demi kepentingan bisnis. “Berapa sih Rp1,5 juta,” sodok Suprapto.

Menurut dia, sebesar apapun kompensasi itu akan tidak bernilai dengan dampak penyebaran covid. Pandemi covid sebut dia, adalah urusan kemanusiaan, bukan sekadar kesehatan. Lalu, tidak kemudian kelalaian itu harus terkompensasi dengan nominal tertentu sebagai sanksi.

Jika buntut kerumunan saat menghadiri resepsi pernikahan di hotel itu ada yang terpapar covid, maka jauh lebih besar risikonya dibandingkan dengan denda.

Sekelas hotel menurut dia, tidak hanya sekadar mementingkan urusan bisnis, tapi kepentingan kemanusiaan harus dikedepankan. Sebab, warga yang berkunjung ke hotel itu memastikan diri bahwa aman dari segala ancaman virus, bukan justru hotel menjadi sarang penyebaran covid. “Kan begitu usaha itu, orang yang dipastikan masuk hotel itu. Bayangkan, kalau di satu hotel ada kasus terpapar covid, orang pasti tidak mau kunjungi hotel itu. Berapa besar kerugian manajemen hotel kalau sudah seperti itu. Secara financial, itu justru merugikan, karena tempat itu menjadi tempat penyebaran covid. Orang juga pasti tidak mau datang ke situ,” urainya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Hotel harusnya menjadi mitra pemerintah dalam hal pelayanan yang memberi rasa nyaman dan aman kepada setiap pengunjungnya.

Manajemen hotel sejatinya bertanggung jawab secara moral membantu pemerintah sebagai stakeholder dalam memutus mata rantai penyebaran covid. Nah, semangat memutus mata rantai penyebaran covid, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tapi butuh keterlibatan semua pihak.

Perlu dipahami bahwa namanya pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan orang banyak ungkap Suprapto, itu dilarang. Terkait dengan larangan berkumpul itu, Suprapto mengaku, salah satu penginisiasi yang kemudian dituangkan dalam surat edaran bupati. “Kita perlu sadari bahwa yang namanya pesta itu dilarang. Kesepakatan awalnya yang menginisiasi itu kita, saya sebagai pimpinan lembaga (baca: DPRD Banggai). Dan saya menandatangani kesepakatan itu yang kemudian menjadi sebuah maklumat surat edaran bupati Banggai. Surat edaran itu di dalamnya mencantumkan konsederan surat kesepakatan. pijakannya dari situ,” paparnya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Ia berharap, semua pihak memahami kondisi yang tengah melanda negeri ini dengan menaati seluruh ketentuan.

Untuk diketahui bahwa akibat melanggar Surat Edaran Bupati Banggai, personel Polres Banggai membubarkan resepsi pernikahan di Hotel Estrella dan Santika Luwuk, Jumat (12/2/2021), pekan kemarin.

Tindakan tegas dilakukan aparat Polres Banggai, dengan menghentikan dan membubarkan acara pernikahan yang digelar di dua tempat tersebut.

Kegiatan pembubaran itu dipimpin langsung Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.