BANGGAI RAYA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2020, Sabtu (29 /5/2021). LHP tersebut diserahkan Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Slamet Riyadi dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo dan Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar, turut hadir Sekda Banggai, Abdullah Ali. WTP tersebut adalah yang ke sembilan (9) secara berturut diterima Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Kabupaten Banggai telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain kelemahan proses penyusunan laporan keuangan; kelemahan pengendalian pengelolaan pendapatan retribusi daerah; dan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal pada tiga OPD.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.