BANGGAI RAYA- Dari 333 narapidana khusus wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk yang menjalani progragram asimilisasi dan integrasi buntut mewabahnya virus Corona, enam di antaranya berulah. Keenam napi itu rupanya melakukan tindak pidana ketika berada di luar lembaga pemasyarakatan.
Program asimilisasi dan integrasi itu dimulai sejak tanggal 1 April 2020. Pemberian asimilasi dan integrasi terhadap narapidana itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Ketentuan program ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Bapas Kelas II Luwuk telah menyampaikan laporan perkembangan pengawasan/pembimbingan narapidana asimilasi rumah Bapas Kelas II Luwuk kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, nomor W24.PK.05.04-708, tertanggal 9 Juni 2020.
Kepala Bapas Kelas II Luwuk, Syahruddin mengaku, telah melaporkan kepada Kanwil KemenkumHAM Sulteng mengenai pengawasan dan pembimbingan narapidana asimilasi rumah yang diawasi atau dibimbing pada Bapas Luwuk, sejak bulan April sampai dengan Mei 2020.
Ia mengatakan, napi asimiliasi dan intregrasi di Bapas Luwuk sebanyak 333 orang, terdiri dari asimilasi sebanyak 261 orang dan integrasi 72 orang.
“Yang sudah bekerja 65 orang, dan yang belum bekerja sebanyak 268 orang. Dan jumlah PK yang menagwasi sebanyak 8 orang, dan APK yang mengawasi 6 orang. Dengan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana sebanyak 6 orang,” ungkap Syahruddin kepada Banggai Raya, Selasa (9/6/2020).
Bapas Kelas II Luwuk kata dia, membina narapidana dari tujuh rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyakatan (Lapas) di Provinsi Sulawesi Tengah. Ketujuh Rutan atau Lapas, yaitu di Kabupaten Poso, Tojo Una-una, Morowali Utara, Banggai, Morowali, Banggai Laut dan Banggai Kepuluaan.
Wilayah kerja Bapas Luwuk lanjut Syahruddin, mencakup Kabupaten Poso (Rutan Poso), Kabupaten Touna (Lapas Ampana), Kabupaten Morowali Utara (Lapas Kodal), Kabupaten Banggai (Lapas Luwuk), Kabupaten Morowali, Kabupaten Balut dan Kabupaten Bangkep.
“Itu wilayah kerja kami, kabupaten yang lain masuk wilayah kerja Bapas Palu. Di Sulteng hanya 2 Bapas. Yang mengawasi di Ampana, Poso dan Kodal, ada pembimbing kemasyarakatan kami yang ditugaskan di Pos Bapas tersebut. Kami punya 3 Pos Bapas, yaitu Ampana di Lapas Ampana, Poso di Rutan Poso, di Morut di Lapas Kodal,” tambahnya. RUM