5 Ribu Pekerja di Banggai Bakal Dapat Bansos Rp600 Ribu

BANGGAI RAYA- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Banggai telah mengumpulkan 8.836 nomor rekening pekerja yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJamsostek. Data rekening ini, akan diajukan ke pihak Kemennaker untuk penyaluran bantuan subisidi gaji atau bansos senilai Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjana Kabupaten Banggai, Sahid Wahid mengatakan, dari 8.836 pekerja yang menyetorkan rekeningnya itu terdiri dari 5.000 lebih pekerja di Kabupaten Banggai, 2.800 di Banggai Laut dan 100-an lebih di Banggai Kepulauan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dengan demikian, ada 5.000 pekerja asal Kabupaten Banggai yang berpeluang untuk mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. “Lima ribuan di Banggai, 2.800 di Balut dan sisanya Bangkep. Jadi yang terkumpul itu 8.836 rekening pekerja,” ujar Sahid Wahid.

Namun jumlah rekening yang terkumpul itu kata Sahid, kemungkinan jumlahnya akan terus bergerak, mengingat adanya penambahan waktu pengumpulan data rekening sampai 30 Agustus 2020. “Intinya kami sudah beritahukan semua pihak perusahaan, baik dihubungi secara langsung bahkan ada juga yang kami surati,” tuturnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Pada kesempatan itu, Sahid Wahid menegaskan bahwa, BPJamsostek hanya sebatas mengumpulkan atau mendata nomor rekening. Kepastian menerima atau tidaknya bansos gaji tersebut, adalah kewenangan Kemennaker. “Nanti data yang ada ini akan divalidasi, menerima atau tidak itu kewenangan mereka. Kami hanya sebatas menyiapkan data,” jelasnya.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Adapun kriteria peserta BPJamsostek yang berpeluang mendapatkan bantuan gaji ini adalah pertama karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta, tidak menunggak iuran kepesertaan BPJamsostek hingga bulan Juni 2020 dan terdaftar sebagai peserta sebelum bulan Juni 2020. Kemudian calon penerima tidak menerima bantuan lain seperti program Prakerja dan BLT. JAD