BANGGAI RAYA- Setelah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Sulteng untuk dilakukan fasilitasi.
Rencananya, fasilitasi lima raperda yang diantaranya Badan Permusyawaratan Desa, PDAM, kabupaten ramah HAM, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor dua tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa dan pemajuan kebudayaan Kabupaten Banggai itu, akan dilakukan pada Rabu (31/3/2021).
“Ya, rencananya besok (Rabu 31 Maret 2021) kami akan berangkat ke Palu untuk fasilitasi lima raperda itu ke Biro Hukum Setdaprov Sulteng,” kata anggota Pansus DPRD Banggai, Suparno kepada Banggai Raya, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin menjelaskan, bahwa dari total 20 jumlam raperda yang menjadi program Bapemperda DPRD Banggai untuk tahun 2021, ada sebanyak tujuh yang menjadi raperda prioritas.
“Lima raperda sudah kita bahas. Dan akan kita ajukan ke Biro Hukum untuk difasilitasi. Tinggal dua raperda lagi, yakni Gerakan Moral Menjaga Kebersihan dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.