48 Desa di Morut Akan Laksanakan Pilkades Serentak, Berikut Daftarnya!

Ilustrasi

BANGGAI RAYA – Pendaftaran calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 resmi dimulai pada tanggal 9-17 Mei 2022 mendatang.

Selanjutnya penetapan calon akan dilakukan pada 8-9 Juni, pemilihan (pemungutan suara) pada 13 Juli dan pelantikan kades terpilih akan berlangsung 25 Juli hingga 30 Agustus 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Morowali Utara, Pilkades serentak tahun 2022 ini akan diikuti 48 desa.

Selain itu, satu desa lainnya yakni Desa Togo Mulya, Kecamatan Petasia Barat, melakukan pemilihan untuk penggantian antar waktu (PAW) karena kades sekarang lolos menjadi guru PPPK.

Kepala Dinas Pemdes Morut, Drs. Andi Parenrengi yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022), mengatakan, semua syarat dan ketentuan terkait pelaksanaan Pilkades sudah terinci dengan jelas dalam Perbup Morut nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Dalam Perbup itu kata dia, terdapat 18 poin syarat umum dan 6 syarat khusus yang harus dipenuhi seorang calon kepala desa. Itu wajib dipenuhi dan menjadi syarat mutlak pencalonan.

Menurut Andi, dari 18 syarat umum pencalonan itu ada poin yang menegaskan bahwa seorang calon kepala desa harus memperoleh surat keterangan bebas narkoba dari dokter RSUD Kolonodale.

Syarat bebas narkoba ini dianggap sangat penting agar calon pemimpin benar-benar bisa jadi panutan dan dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar.

“Awalnya tes narkoba ini akan dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali di Bungku. Tetapi karena lokasinya jauh, maka kemudian ditetapkan tes narkoba di RSUD Kolonodale saja,” jelasnya.

Kadis Pemdes itu juga mengungkapkan, hal lain yang cukup krusial dalam persyaratan calon kepala desa adalah ijazah formal karena wajib dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Masalah ini sempat dipertanyakan beberapa panitia Pilkades tingkat desa saat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pemilihan kepala desa di Hotel Bougenville Kolonodale, dua Minggu lalu.

Atas pertanyaan tersebut, Kadis menegaskan aturan soal ijazah tersebut sangat jelas. Jika seseorang calon tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau rusak, ia wajib menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Selanjutnya untuk syarat khusus, bagi kepala desa (petahana) yang ingin mencalonkan kembali harus mendapatkan surat cuti dari bupati, sedangkan perangkat desa harus ada keterangan cuti dari kepala desa.

“Khusus untuk PNS yang akan mencalonkan diri, harus mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” ujar Andi Parenrengi lagi.

Adapun daftar 48 desa di Morut yang akan menyelenggarakan Pilkades tersebut yakni Kecamatan Petasia (Desa Koromatantu), Kecamatan Petasia Barat (Desa Maralee, Desa Mondowe, Desa Sampalowo).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Kecamatan Petasia Timur (Desa Towara, Desa Bimor Jaya, Desa Peboa).

Kecamatan Soyojaya (Desa Lembah Sumara, Desa Sumara Jaya, Desa Bau).

Kecamatan Bungku Utara (Desa Posangke, Desa Taronggo,  Desa Uewaju, Desa Tirongan Bawah, Desa Siliti, Desa Salubiro, Desa Uemasi, Desa Tambarobone, Desa Woomparigi, Desa Boba, Desa Kalombang).

Kecamatan Mamosalato (Desa Pandauke, Desa Kolo Atas, Desa Kolo Bawah, Desa Momo, Desa Tananagaya, Desa Tanasumpu, Desa Uepakatu, Desa Lijo, Desa Parangisi, Desa Tambale, Desa Sea, Desa Menyoe).

Kecamatan Lembo (Desa Kumpi), Kecamatan Lembo Raya (Desa Ronta).

Kecamatan Mori Atas (Desa Tomata, Desa Londi, Desa Gontara, Desa Saemba, Desa Kasingoli).

Berikutnya Kecamatan Mori Utara (Desa Peleru, Desa Tamonjengi, Desa Mayumba, Desa Era, Desa Lembontonara, Desa Tiwaa, Desa Wawondula, Desa Tabarano). (*)

Sumber: Media Center Delis & Djira

Pos terkait