400 Juta Sewa Gedung Estrela untuk Sosialisasi Aturan Pilkades

Sosialisasi Regulasi Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 di Hotel Estrella Luwuk, Senin (11/7/2022). Foto: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banggai

BANGGAI RAYA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 192 desa se Kabupaten Banggai akan bergulir. Sebelum Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi peraturan perundang-undanan mengenai pemilihan kepala desa. Kegiatan berlangsung, di hotel Estrella Luwuk, Senin (11/7/2022).

Kegiatan tersebut melibatkan peserta terdiri dari panitia kecamatan, ketua dan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Kepala DPMPD Amin Jumail menjelaskan tujuan dilakukannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang baik kepada peserta terkait peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kualitas kepanitiaan pemilihan Kades, baik dari unsur kecamatan maupun BPD sendiri. 

“Sosialisasi dilakukan dalam 5 gelombang sampai hari Jumat, hari ini baru 4 kecamatan yang hadir, kami sengaja melakukan sosialisasi dengan peserta yang sedikit per gelombang supaya lebih memahami materi yang nanti akan diberikan,” tutur Amin Jumail. 

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Perihal materi sendiri, lanjutnya, terdiri dari tata cara pembentukan panitia, tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih, tata cara pendaftaran dan penetapan calon, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara dan tata cara penetapan kades dengan suara terbanyak.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Pada sosialisasi aturan Pilkades tahun 1ni, DPMPD menggelontorkan dana berkisar 400 juta untuk penyewaan tempat pelaksanaan. Tender sewa gedung ini dimenangkan oleh PT. Nyiur Mas Hotel Eatrella. NAL*

Pos terkait