BANGGAI RAYA-Pemilu serentak untuk memilih wakil rakyat pada Pemilu 2024 mendatang akan diikuti 18 partai politik.
Namun khusus di Kabupaten Banggai, dari 18 parpol di tingkat nasional, hanya 14 partai politik yang akan mengikuti pemilu legislatif guna memperebutkan 35 kursi di DPRD Banggai.
Empat partai politik tidak akan ikut bertarung dalam pemilu di Kabupaten Banggai, karena hingga batas waktu terakhir masa pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif, ada dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya dan ada dua parpol yang dikembalikan berkasnya.
Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo yang ditemui media ini Senin (15/5/2023) di KPU Banggai mengatakan, hingga batas akhir masa pengajuan bacaleg pada Minggu malam (14/5) pukul 24.00 WITA, hanya 14 Parpol yang datang ke KPU dan mendaftarkan bacaleg.
Empat partai yang tidak akan ikut pemilu khusus di Kabupaten Banggai adalah Partai Umat dan Artai Garuda. Dua partai ini kata Alwin tidak mengajukan berkas bacaleg. Sementara dua partai yakni Partai Gelora dan PKN dikembalikan berkasnya karena tidak lengkap. “Jadi yang mengajukan bacaleg hanya 14 Parpol,” tuturnya.
14 Parpol yang mengajukan bacaleg adalah PDIP, Partai NasDem, PKS, PBB, PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar dan Partai Hanura dan Partai Buruh. DAR