4 November 2023, Bawaslu Akan Tertibkan Alat Peraga!

4 BANGGAI RAYA- Mulai tanggal 04 sampai 27 November 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 496/PM.00.01/K.ST/ 10/2023, tertanggal 31 Oktober 2023, tentang Imbauan.

SE yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun ini ditujukan kepada Pimpinan DPD/DPW Partai Politik Tingkat Provinis Sulteng.

Adapun Imbauan Bawaslu Sulteng, dipoint 8 menyatakan, bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulteng mengimbau, pertama, peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye mulai tanggal 04 sampai dengan 27 November 2023 dalam metode kampanye apapun, kecuali sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Kedua, peserta pemilu dilarang melakukan penyebaran alat peraga kampanye mulai 04 sampai dengan 27 November 2023.

Ketiga, peserta Pemilu diharapkan melakukan penertiban dengan menurunkan atau menanggalkan secara mandiri alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelum tanggal 04 November 2023, dan dapat memasang kembali pada masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Keempat, Partai politik peserta pemilu pada tanggal 04 sampai 27 November 2023 dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa bendera di Kantor Partai Politik yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, dan dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye, selain pada Kantor Partai Politik.

Kelima, Partai politik peserta pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada KPU Provinsi paling lamnat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye Pemilu.

Point 9, bahwa Bawaslu Provinsi Sulteng pada tanggal 04 sampai dengan 27 November 2023 akan melakukan upaya penertiban terhadap alat peraga kampanye yang terpasang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait secara berjenjang.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kecamatan Luwuk Utara, Apriani Hamzah, SH kepada Banggai Raya, Kamis (2/11/2023) membenarkan hal tersebut.

“Iyee so betul itu surat, ada tandatangannya Ketua Bawaslu Provinsi. Iye, tanggal 4-27 November 2023 akan dilakukan penertiban. Nanti saya sampaikan, kalau mo penertiban tanggal 6 November 2023 dengan Bawaslu bersama Pol-PP,” kata Apriani Hamzah. RUM

Pos terkait