4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru SMA

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Irwan Lahace mengeluarkan surat keputusan Nomor 800.05/06.SMA/DIKBUD, tertanggal 4 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022, ada 4 jalur PPDB di SMA.

“Jalur penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dikelompokkan dalam 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, jalur alasan perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Selasa (8/6/2021) melalui pesan WhastApp.

Ia menjelaskan, bahwa jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah sesuai data pokok pendidikan (Dapodik). Jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah sesuai dapodik.

Bacaan Lainnya

Selanjut untuk jalur alasan perpindahan orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sesuai dapodik. Dan jalur prestasi dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sesuai dengan dapodik.

“Itu jalur-jalur untuk PPDB di SMA Negeri. Sedangkan PPDB untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak ada jalur zonasi sebagaiaman yang tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021,” tuturnya.

Ketentuan PPDB untuk jalur zonasi terdapat 7 poin, diantaranya penetapan wilayah zonasi khusus untuk SMAN wajib menggunakan peta wilayah zonasi sebagaiaman yang ditetapakn oelh Pemerintah Daerah Provinsi Nomor 420/163/DIS.DIKBUD-G.ST/2021, tanggal 3 Mei 2021.

Jalur zonasi ini dikecualikan untuk SMKN, SLBN, SMANOR, TK, SD, SMP, SMAN Terpadu Madani, SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah di daerah 3 T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memnuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukankepada calon peeserta didik yang berlatar belakang dari keluarga ekonomi lemah atau kurang mampu, yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang ditetapkan.

“Status calon peserta didik tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, seperti KIP, KIS, KKS, KBPNT, dan kartu program lainnya. Orang tua calon peserta didik bersedia menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bersedia mendapatkan sanksi hukum jika ternyata saat diverifikasi data ditemukan ketidakbenaran dokumen surat keterangan yang diserahkan ke panitia PPDB,” tekannya.

Jalur alasan perpindahan orang tua/wali yaitu jalur yang diperuntukan kepada peserta didik yang berasal peprpindahan orang tua, yang dibuktikan dengan surat tugas orang tua /wali ssiwa dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, yang bedomisili di dalam atau di luar zonasi yang ditetapkan.

Dan jalur prestasi yang diperuntukan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga internasional, yang berdomisili di dalamzonasi atau di luar zonasi.

“Penambahan nilai prestasi non akademik dapat diperhitungkan dalam seleksi PPDB pada jalur prestasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Proses penambahan nilai prestasi non akademik, yaitu calon pendaftar memintra legalisasi fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan atau penghargaan,” tambahnya.

Pos terkait