300 Napi Lapas Luwuk Terima Remisi

Mahasar

BANGGAI RAYA- Di tahun 2021, sebanyak 300 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mendapatkan remisi dan 2 warga binaan bebas langsung dari 495 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Lapas Kelas IIB Luwuk terus melakukan pembinaan terhadap WBP, agar di setiap tahun, pada hari-hari besar nasional dan agama para narapidana mendapatkan remisi.

“WBP di tahun 2021 berjumlah 495 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 300 orang dan yang bebas karena dapat remisi dua orang,” kata Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Luwuk, Mahasar kepada Banggai Raya, Selasa (4/1/2022).

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Di masa Kalapas Edi Sigit Budiman telah dilaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan Metal Jig bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membekali WBP, agar bebas nanti bisa menerapkan ilmu di tengah-tengah masyarakat.

WBP Lapas Luwuk juga bisa mandiri dan bersaing di luar serta dapat berguna untuk diri dan keluarganya. Dalam peningkatan sumber daya WBP tersebut, Lapas Luwuk bekerjasama dengan Boris Soehaemy, selaku Lembaga Community Development melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan ketrampilan bersertifikat berbasis kompetensi bagi WBP.

“Kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan di bidang pertukangan dan membuat kursi sofa, tata rias rambut dan peternakan ikan lele, tata boga, pembuatan kue untuk WBP wanita. Untuk kepribadian yaitu pembinaan rutin, ceramah agama dan pengajian bagi WBP dari Kemenag Banggai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Kemudian untuk mengantisipasi penyelundupan atau penggunaan barang-barang terlarang oleh WBP, Lapas Luwuk melakukan razia berupa penggeledahan kamar-kamar hunian secara insidentil dan rutin terjadwal.

Tujuannya untuk menertibkan barang-barang yang tidak seharusnya berada di Lapas, dan kamar-kamar hunian WBP, seperti HP, Sajam, Narkoba dan lain-lain. Sehingga tercipta situasi aman dan tertib di Lapas, serta bebas dari peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Di tahun 2021, ada sekitar 48 kali kami melakukan razia ke kamar-kamar narapidana. Yang didapatkan yaitu handphone, Charge HP, pisau, gunting, paku, tali dan sebagainya,” ungkap Mahasar.

“Barang hasil razia atau penggeledahan akan didata, kemudian diamankan, selanjutnya akan dimusnahkan. Hal itu akan dilaporkan dalam bentuk laporan triwulan deteksi dini Lapas Kelas IIB Luwuk. Saat ini Lapas Kelas IIB Luwuk dalam kondisi aman dan kondusif,” tandasnya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait