3 Kali Disuruh Puasa Tak Kunjung Dioperasi, Janin dalam Kandungan Meninggal

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk

BANGGAI RAYA- Momen rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai, Selasa (23/6/2020) menyoal kasus meninggalnya janin dalam kandungan Yustina Timbil, warga Desa Bulagi II Kecamatan Bulagi, Kabupaten  Banggai Kepulauan ketika menjalani perawatan di RSUD Luwuk seolah menguak tabir dugaan penyebab meninggalnyan janin tersebut.

Kombinasi pernyataan anak Yustina Timbil dan suaminya serta salah seorang kerabat Yustina Timbil dengan pernyataan pihak RSUD Luwuk menguatkan indikasi terjadi pembiaran terhadap pasien. Bahkan, Yustina Timbil disuruh berpuasa tiga kali (selama tiga hari), namun perintah puasa untuk menghadapi proses operasi sesar tak kunjung dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Praktis, setelah hasil USG menunjukkan bahwa detak jantung janin dalam kandungan itu berhenti, barulah dioperasi.

Simak pernyataan demi pernyataan miris suami dan anak Yustina Timbil saat menjalani perawatan di RSUD Luwuk.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Masnawati Muhamad itu diawali dengan pengakuan anak dan suami Yustina Timbil, pasien yang janinnya meninggal sebelum melihat indahnya dunia.

Anak Yustina Timbil menceritakan. Ibunya, Yustina Timbil masuk RSUD Luwuk pada hari Selasa (16/6/2020). Itu setelah mendapatkan rujukan dari Dokter Gray Nagaring ketika Yustina Timbil memeriksa kandungannya di tempat praktik Gray.

Setelah masuk RSUD Luwuk, rupanya BPJS Kesehatan pasien tidak aktif. Anak Yustina diminta untuk mengurus di Dinsos Banggai. Dari Dinsos disuruh lagi ke kelurahan untuk mendapatkan SKTM. Namun, akhirnya BPJS itu tak bisa diaktifkan. Anak Yustina Timbil tak kuasa menahan tangis menceritakan bagaimana sedihnya ketika berurusan, dan akhirnya calon adiknya di dalam kandungan sang ibunda ternyata lahir dalam keadaan meninggal.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Singkat cerita, operasi di hari pertama batal dilakukan. Dengan alasan, pasien yang harus dioperasi full. Itu kali pertama Yustina disuruh untuk berpuasa. Di hari berikutnya, Yustina disuruh lagi berpuasa. Janjinya, Yustina akan menjalani operasi pertama. Sayang, rencana operasi kedua batal.

Hari berikutnya atau hari ketiga, Yustina diperintah lagi berpuasa dengan niatan yang sama, yakni proses operasi sesar. Juga tak kunjung dioperasi.

Tiga kali disuruh berpuasa nilai Masnawati Muhamad, sepertinya menjadi penyebab janin dalam kandungan kekurangan asupan gizi.

Ketika rencana operasi, di situ keluarga pasien dimintai biaya. Namun, belakangan dibantah Direktur RSUD Luwuk, Yusran Kasim bahwa hal itu bukan permintaan biaya, tapi informasi pembebanan biaya operasi sesar bagi pasien umum. Sebab, keanggotaan BPJS Kesehatan Yustina Timbil tak lagi aktif.

Pihak keluarga menerima informasi bahwa untuk biaya operasi sesar berada di kisaran Rp14 juta. Biaya itu sempat turun Rp6 jutaan lebih, tapi suami Yustina hanya mampu Rp2 juta.

Nah, proses operasi sesar dapat dilakukan pada hari keempat yakni Jumat (19/6/2020) setelah semalam ketuban Yustina Timbil pecah. Sesaat setelah ketuban pecah, bidan di ruang perawatan Asoka, tempat Yustina Timbil dirawat memerintahkan keluarga Yustina untuk membeli popok. Pemakaian popok itu, agar dokter spesialis kandungan memeriksanya. Sayang, berdasarkan keterangan suami Yustina, Basrin hingga popok yang dikenakan istrinya dikeluarkan, dokter spesiasil kandungan tak datang memeriksa.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Operasi baru dapat dilaksanakan usai hasil USG menunjukkan bahwa detak jantung janin dalam kandungan berhenti. Operasi sesar pun dilakukan, janin yang tak bernyawa itu dikeluarkan dari kandungan Yustina Timbil.

Suami Yustina menyesalkan pernyataan Direkttur RSUD Luwuk, Yusran Kasim bahwa pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan pengurangan biaya terhadap warga yang benar-benar miskin. Sayang, informasi kebijakan pengurangan biaya baru mereka terima ketika di momen rapat dengar pendapat.

Yusran Kasim mengaku, memang menyarankan agar anak Yustina Timbil mengurus berbagai syarat tersebut. Syarat itu untuk mendapatkan pembiayaan dari program jampersal. Penekanan soal biaya operasi tutur Yusran, tidaklah demikian.

Hal itu sebatas penyampaian informasi taksiran biaya operasi bagi pasien berstatus pasien umum. Biaya operasi sesar berdasarkan ketentuan peraturan bupati memang berada di kisaran Rp14 juta. Penyampaian informasi soal biaya itu dibantah Yusran, bukan permintaan biaya untuk segera dilunasi, agar proses pelayanan medis segera dilakukan. Pasien mana pun tetap harus dikedepankan pelayanan medis, bukan soal administrasi.

Ketua Komite Medik, RSUD Luwuk, Dokter Budi mengawali pernyataannya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya janin sebelum lahir itu. Ia menjelaskan prosedur pelayanan yang diterapkan terhadap pasien Yustina Timbil.

Dari telaah rekam medik urai dr. Budi, pertama pasien Yustina bukan rujukan dari rumah sakit di Salakan, tapi rujukan dari dokter praktik spesialis kandungan. Kedua, pasien Yustina tidak masuk kategori dalam kondisi kegawatdaruratan. Ia tak bisa menjelaskan alasannya, karena memang tidak bisa dibuka.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Sehingganya, belum dilakukan operasi. Jadi, bukan soal tawar menawar biaya administrasi untuk bisa dilakukan operasi.

Kondisi janinnya kata Budi, baik. Meskipun kondisi janinnya baik, tapi Yustina Timbil memang tak bisa menjalani persalinan normal, harus operasi sesar. Terhadap kondisi itu, dijadwalkanlah operasi. Karena tidak kategori tidak gawat darurat, operasi pun sempat tertunda.

“Operasi hari Selasa planning-nya. Rabu, tidak jadi. Jadi, bukan masalah administrasi. Sebab, operasi di hari Rabu itu, banyak (pasien) yang kategori gawat darurat, makanya ditunda. Operasi hari itu khusus katehgori emergency. Pada hari Rabu itu, banyak pasien emergency, makanya (operasi Yustina Timbil) ditunda). Dijadwalkan kembali hari Jumat,” jelas Dokter Budi.

Mengapa Yustina Timbil bukan kategori emergency? Sebab kata Budi, Yustina tidak masuk kategori pasien emergency. “Dari hasil rekam medik, tidak gawat darurat,” ungkapnya.

Malam Jumat Budi menguraikan lagi, ketuban Yustina Timbil, pecah. “Pada saat operasi, ada kondisi yang menyebabkan (janin) meninggal. Itu tidak bisa diprediksi,” jelas Budi.

Dari kombinasi penjelasan itu, Ketua Komisi I, Masnawati Muhamad menyorot instruksi berpuasa Yustina Timbil. Jika belum terjadwal proses operasi Yustina Timbil tekan Masnawati, mengapa pasien diperintahkan berpuasa. “Dari sisi medis saya tidak tahu. Kenapa disuruh berpuasa, kalau operasinya belum terjadwal,” sorot Masnawati.

Penasihat Hukum Yustina Timbil, Yusak Siahaya sempat menyebut bahwa kasus tersebut terindikasi menyalahi ketentuan regulasi yang berlaku. Artinya, kepolisian sebagai aparat hukum dapat mengusutnya. 

Sejumlah perwakilan mahasiswa dan pemuda Montolutusan Bangkep mendesak lembaga dewan agar merekomendasikan kasus itu berproses di ranah hukum. Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa mendesak agar Direktur RSUD Luwuk dicopot dari jabatannya atas kelalaian tersebut. TOP