291 Pemdes Diimbau Percepat Penyusunan Dokumen APBDes

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Amin Jumail mengimbau kepada 291 pemerintah desa (Pemdes) yang ada di daerah ini, untuk mempercepat penyusunan dokumen APBDes. Mengingat sebanyak 6 Peraturan Bupati (Perbup) Banggai yang menjadi acuan penyusunan dokumen APBDes sudah disahkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemdes yang ada di daerah ini, untuk percepat penyusunan dokumen APBDes dan pengajuan laporan pertanggungjawaban program APBDes tahun sebelum, guna percepat proses pencairan tahap satu 2020,” ujar Kepala DPMD Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, Rabu (11/3/2020).

Bacaan Lainnya

Amin menjelaskan 6 perbup yang telah disahkan, masing-masing Perbup Banggai nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Perbup nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2020.

Selanjutnya Perbup nomor 7 tahun 2020 tentang pengalokasian dan tata cara penetapan dana desa tahun anggaran 2020. Perbup nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa tahun anggaran 2020.

Dan Perbup nomor 9 tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD tahun anggaran 2020. Perbup nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020. MAN