252 Narapidana Lapas Luwuk Terima Remisi, 1 Bebas

Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Sebanyak 252 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Dari 252 narapidana yang mendapat remisi, satu narapidana langsung bebas bersyarat, atasnama Susanto Edi.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka didampingi Wakil Bupati Banggai, H. Furqanuddin Masulili serta Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi, di Aula Lapas Luwuk, Rabu (17/8/2022).

Remisi tersebut didasari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, tertanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU)Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Seksi Bina Giatja Lapas Kelas IIB Luwuk, Mahasar, SH, MH.

Ia mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak, yakni memberikan remisi umum tahun 2022 kepada narapidana dan anak tersebut dan besaran remisi bagi masing-masing sebagaimana yang tercantum pada keputusan ini.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya,” katanya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Rekapitulasi remisi umum tahun 2022 sambung Mahasar, yaitu Fandy H. Dunda dan kawan-kawan sebanyak 23 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Hery Agung Kurniawan dan kawan-kawan sebanyak 47 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Tria Putra Afandi dan kawan-kawan sebanyak 101 orang mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan. Danto Tokuak dan kawan-kawan berjumlah 43 orang mendapatkan remisi 4 bulan. Idris Ambo Larahi dan kawan-kawan sebanyak 32 orang mendapatkan remisi 5 bulan. Samsul Rizal dan kawan-kawan sebanyak 6 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 252 orang dan satu orang bebas atasnama Susanto Edi, kasus Narkoba yang dipidana selama 8 tahun. Jumlah narapidana Lapas Luwuk sebanyak 347 orang. Jumlah yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 95 orang, dengan keterangan 29 orang menjalani subsider/menunggu pembebasan, 18 orang belum 6 bulan, 30 orang remisi keterlambatan administrasi, 14 orang kasus korupsi belum bayar denda dan tidak memiliki JC dan 4 orang pencabutan PC,” katanya.

Sementara itu, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dalam sambutannya mengatakan, hari ini tepat 77 tahun dimana bangsa Indonesia bergembira karena mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT, Tuhan Yang maha Esa untuk merasakan nikmatnya kemerdekaan.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Bupati mengatakan, sebuah jalan panjang yang harus ditempuh untuk menghirup segarnya udara kebebasan dari cengkrama penjajah. Namun demikian saat ini kita masih berbagai masalah yang sering terjadi yang cukup memprihatinkan.

“Makna kemerdekaan, bisa kita rasakan manakalah kita terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi dari pihak-pihak lain. Ini berarti kemerdekaan tetap semangat untuk menghilangkan kelas-kelas sosial didalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarakat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain dan masing-masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa menbedakan kultur dan kelasnya,” kata Amirudin.

Sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT sebut dia, kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, khususnya para warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Sebab pada hari yang bersejarah ini kata bupati, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau biasa disingkat dengan Remisi. Bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi karena dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan admninistrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Remisi ini merupakan Instrument yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik, selama menjalani pidana, karena remisi hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan agar cepat bebas. Tetapi merupakan satu sarana untuk meningkatkan kualitas diri, sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan yang benar,” ujarnya.

Sebagai pimpinan daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Lapas Kelas IIB Luwuk beserta jajarannya, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan.

Ia berharap, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengiringin keinginan luhur kita, untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara serta daerah yang kita cintai ini.

“Bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat semoga dengan pemberian remisi ini, akan memberikan kesadaraan saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan ditengah masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia. RUM

Pos terkait