224 Napi Lapas Luwuk Terima Remisi, 1 Bebas

BANGGAI RAYA- Sebanyak 224 nara pidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIB Luwuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Dari jumlah penghuni Lapas Luwuk 459 orang, sebanyak 224 orang mendapatkan remisi atau pengurangan lamanya tahanan di hari raya Idul Fitri tahun 2023, dan satu warga binaan mendapatkan RK II langsung bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Subhan Malik, di Lapas Luwuk usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu(22/4/2023).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Kalapas Kelas IIB Luwuk, Subhan Malik melalui Kasi Binagiatja, Mahasar mengatakan, pemberian remisi khusus itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023, tertanggal 22 April 2023, tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri  Tahun 2023 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Terkesan Pilih Kasih Perbaiki Jalan di Wilayah Pagimana

Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat lainnya.

“Total yang mendapatkan remisi sebanyak 224 orang, yakni, Remisi 15 hari sebanyak 44 orang, remisi 1 bulan sebanyak 149 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 29 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.Termasuk remisi khusus (RK) II sebanyak 1 orang. Jadi, satu orang langsung bebas,” kata Mahasar kepada Banggai Raya, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Remisi khusus ini kata dia, diberikan pada hari besar keagamaan kepada narapidana dan anak binaan sesuai dengan agama yang mereka anut, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2023 kepada anak binaan. RUM

Pos terkait