BANGGAI RAYA- Mulai tahun 2021 hingga 2022 ini, sebanyak 22.610 unit kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai masih menunggak pajak kendaraan tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah, Yopta Mamonto kepada Banggai Raya, Rabu (27/7/2022).
“Hanya khusus tahun 2022. Jumlah penunggak pajak kendaraan dari tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022, total berjumlah 22.610 unit,” ungkap Yopta Mamonto.
Untuk bisa menekan tunggakan tersebut kata dia, seksi penagihan pajak kendaraan Samsat Wilayah V Sulteng melakukan kunjungan ke rumah-rumah wajib pajak.
“Untuk menekan tunggakan, kami melakukan yaitu giat super PKB door to door ke rumah-rumah wajib pajak. Terus aksi tempel-tempel (ATT) sama penegakan hukum (Gakum),” katanya.
Yopta berharap, agar wajib pajak di Kabupaten Banggai untuk bisa tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Semua itu untuk membangun daerah Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju, khususnya wilayah di Kabupaten Banggai,” harapnya. RUM