22.610 Unit Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak

BANGGAI RAYA- Mulai tahun 2021 hingga 2022 ini, sebanyak 22.610 unit kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai masih menunggak pajak kendaraan tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah, Yopta Mamonto kepada Banggai Raya, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Hanya khusus tahun 2022. Jumlah penunggak pajak kendaraan dari tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022, total berjumlah 22.610 unit,” ungkap Yopta Mamonto.

Untuk bisa menekan tunggakan tersebut kata dia, seksi penagihan pajak kendaraan Samsat Wilayah V Sulteng melakukan kunjungan ke rumah-rumah wajib pajak.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Untuk menekan tunggakan, kami melakukan yaitu giat super PKB door to door ke rumah-rumah wajib pajak. Terus aksi tempel-tempel (ATT) sama penegakan hukum (Gakum),” katanya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Yopta berharap, agar wajib pajak di Kabupaten Banggai untuk bisa tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Semua itu untuk membangun daerah Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju, khususnya wilayah di Kabupaten Banggai,” harapnya. RUM

Pos terkait