21 Hari Buron, Polisi Bekuk Pemuda Asal Morowali

BANGGAI RAYA- Setelah 21 hari buron, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui.

Pelaku inisial FE alias E (21) diketahui berasal dari Kabupaten Morowali ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, milik korban pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya dan diduga dicuri oleh pelaku.

“Dari keterangan korban, dua hari sebelum kejadian pelaku sempat meminjam sepeda motor miliknya dan menanyakan cara menghidupkan sepeda motor tersebut,” ucap Kapolsek Batui, Itpu I K Yoga Widata kepada Banggai Raya, Senin (14/9/2020).

Korban menjelaskan, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berada di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, tepatnya di dekat rumah korban.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

“Dan pagi harinya pelaku telah menghilang dari desa tersebut bersama sepeda motor milik korban,” ungkap mantan Kapolsek Pagimana ini.

Kemudian, kata Yoga, pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 18.40 Wita pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Nonong, Kecamatan Batui. Pelaku kemudian ditangkap tanpa adanya perlawan.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah diperiksa lebih lanjut pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Batui guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti telah dijual pelaku di wilayah Morowali Utara. MAN