BANGGAI RAYA- Polisi mengamankan dua remaja di Kecamatan Batui berinisial AK (20) dan IA (21). Keduanya diamankan karena diguga merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial DN (19), Sabtu malam (26/12/2020).
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di depan rumah seorang warga.
“Saat itu korban telah diamankan di dalam rumah warga,” tutur Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, Iptu Yoga mengatakan, bahwa sekitar pukul 20.00 Wita korban bersama lima orang rekannya hendak pergi ke rumah seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
“Sampai di rumah tersebut. Sekitar 30 menit bercerita korban pamit pulang. Dan ternyata pelaku AK bersama rekan-rekannya sudah menunggu di depan rumah,” kata Iptu Yoga.
Selanjutnya, Iptu Yoga mengungkapkan, pelaku langsung mencekik serta memukul mata kiri korban sedang pelaku IA memukul bagian kepala sembari diikuti dua rekan lainnya memukul dan menendang korban.
“Dan ketika menaiki sepeda motor miliknya, pelaku masih menendang motor sehingga korban terjatuh,” ungkap Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini menjelaskan, kasus itu terjadi disebabkan lantaran korban bersama pelaku pernah berselisih paham ketika di sekolah sehingga saat melihat korban di lokasi tersebut pelaku langsung memukul korban.
“Kedua remaja yang menganiaya rekannya ini sudah dipengaruhi miras jenis cap tikus. Mereka masih diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga. (*)