BANGGAI RAYA- Sebanyak 16 orang ASN dari profesi guru tingkat SD dan SMP menjalani sidang dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan pelanggaran disiplin ini sehubungan dengan aktivitas bepergian keluar daerah atau mudik di masa kedaruratan pandemi Covid-19.
Sidang itu dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Banggai Laut, Selasa (25/8/2020) di bawah Pimpinan Majelis Pembina Kepegawaian Banggai Laut, Sardin Pilisi.
Dalam membacakan pengantar sidang, Sardin mengatakan sebagai ASN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. “Kita sebagai seorang ASN harus bisa jadi contoh, apalagi berkaitan dengan larangan bepergian atau mudik keluar daerah di masa pademi Covid-19 khususnya ke daerah zona merah,” ujarnya.
Setelah melalui proses sidang, Majelis Hakim mengatakan bahwa sebagian besar ASN tersebut telah melangar kode etik dengan melakukan perjalanan keluar daerah tanpa disertai surat izin atau cuti dari pegawai pembina kepegawaian atau paling tidak dari dinas terkait.
“Dari semua ini nantinya Majelis Hakim akan membuat kajian dari berbagai aspek yang di sertai pertimbangan dan indikator berat ringan hukuman disiplin yang akan diberikan, dan hasil ini akan diserahkan kepada bupati untuk tindak lanjutnya,” kata majelis. ASW