16 ASN di Balut Jalani Sidang Dugaan Langgar Disiplin

BANGGAI RAYA- Sebanyak 16 orang ASN dari profesi guru tingkat SD dan SMP menjalani sidang dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan pelanggaran disiplin ini sehubungan dengan aktivitas bepergian keluar daerah atau mudik di masa kedaruratan pandemi Covid-19.

Sidang itu dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Banggai Laut, Selasa (25/8/2020) di bawah Pimpinan Majelis Pembina Kepegawaian Banggai Laut, Sardin Pilisi.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dalam membacakan pengantar sidang, Sardin mengatakan sebagai ASN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. “Kita sebagai seorang ASN harus bisa jadi contoh, apalagi berkaitan dengan larangan bepergian atau mudik keluar daerah di masa pademi Covid-19 khususnya ke daerah zona merah,” ujarnya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Setelah melalui proses sidang, Majelis Hakim mengatakan bahwa sebagian besar ASN tersebut telah melangar kode etik dengan melakukan perjalanan keluar daerah tanpa disertai surat izin atau cuti dari pegawai pembina kepegawaian atau paling tidak dari dinas terkait.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Dari semua ini nantinya Majelis Hakim akan membuat kajian dari berbagai aspek yang di sertai pertimbangan dan indikator berat ringan hukuman disiplin yang akan diberikan, dan hasil ini akan diserahkan kepada bupati untuk tindak lanjutnya,” kata majelis. ASW