12 Tersangka Bom Ikan Diamankan Aparat Gabungan

BANGGAI RAYA- Sebanyak 12 tersangka illegal fishing ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di perairan Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan cukup dramatis, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan 12 tersangka pelaku bom ikan di perairan Balantak Utara tersebut. Kapal yang digunakan akhirnya menepi setelah hampir dua jam dikejar oleh aparat gabungan dari Polsek Balantak dan Koramil Balantak menggunakan speed boat.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar mengungkapkan, informasi dari anggota Koramil Balantak Serma Sarlan bahwa aktifitas pemboman ikan di perairan Desa Teku itu terjadi sejak Selasa malam (22/9/2020).

Setelah ada laporan itu, pihaknya bersama sejumlah anggota Koramil langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kapal ikan berisi 17 nelayan tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“12 tersangka sempat melarikan diri, sekitar 2 jam kami kejar hingga akhirnya kapal menepi. Ada 12 dari 17 nelayan yang berhasil diamankan. 5 orang melompat ke laut,” ucap Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar kepada Banggai Raya, Rabu (23/9/2020).

Dari penangkapan itu, aparat gabungan TNI/-olri berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal 2,5 GT dan 14 bom siap pakai.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Dari 12 tersangka ini, tiga merupakan warga Kecamatan Pagimana, dan 9 warga dari Kabupaten Banggai Laut,” beber mantan KBO Satres Narkoba Polres Banggai ini

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Balantak untuk pemeriksaan lanjutan. MAN