100 Persen Belajar Tatap Muka, Tapi Ada Syaratnya!

MURID-murid SDN 2 Banggai, Kabupaten Banggai Laut telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Kerinduan peserta didik untuk duduk di bangku sekolah belajar tatap muka seperti sediakala, sepertinya bakal terwujud. Pemerintah memang telah memberi ruang untuk dapat melangsungkan 100 persen proses belajar tatap muka, tapi tetap mengacu pada beragam ketentuan.

Rencana belajar tatap muka menjadi salah satu poin penting pada Rapat koordinasi dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Percepatan Vaksinasi serta Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang digelar di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (5/1/2022).

Agenda rapat koordinasi dipimpin Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka itu diselenggarakan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai yang diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Alfian Djibran.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Kepastian belajar tatap muka tertuang di poin ke ketujuh hasil rakot tersebut. “Pembelajaran tatap muka 100 persen dengan pembatasan dan prokes disesuaikan capaian vaksinasinasi sesuai ketentuan atau juknis surat edaran empat menteri terkait dan surat edaran gubenur serta surat edaran Bupati Banggai,” tutur Alfian Djibran.

Berikut poin-poin hasil rakor tersebut. Pertama, PPKM level satu telah dberi kelonggaran, tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan dan kerumuman dibatasi.

Kedua, harus tetap waspada terhadap varian baru Omicron, karena itu tetap menaati prokes dan kerumunan dhindari atau ada pembatasan.

Ketiga, vaksinasi dari target dosis satu saat ini baru mencapai 81,7 persen dan dosis dua 30,5 persen dan Lansia 54,73 persen.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Untuk tracing, Alfian menguraikan poin-poinnya. Pertama, penyelesaian dosis satu menuju atau mencapai angka 100 persen dalam waktu dekat ini.

Kedua, lebih ekstra keras dan fokus percepatan dosis dua terutama bagi lansia. Kepala Dinas PMD akan mengoordinir vaksinasi bagi lansia.

Ketiga, sosialisasi dan percepatan vaksinasi umur 6-12 tahun diperlukan peran ekstra orang tua atau komite. Untuk pelajar tingkat SD dan SMP dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Banggai. Sedangkan SLTA dikoordinis oleh KUPT wilayah 5 Provinsi Sulawesi Tengah.

Keempat, pekan ketiga Februari akan dilaksanakan vaksin booster dan boleh dilaksanakan, tetapi harus sudah melaksanakan vaksin dosis dua minimal 60 persen.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Kelima, presentase tiap kecamatan yang masih rendah terhadap vaksinasi ini agar sesegera mungkin dipercepat.

Keenam, memastikan ketersediaan stok vaksin harus selalu tersedia.

Ketujuh, pembelajaran tatap muka 100 persen dengan pembatasan dan prokes disesuaikan capaian vaksinasinasi sesuai ketentuan atau juknis surat edaran empat menteri terkait dan surat edaran gubenur serta surat edaran Bupati Banggai.

Kedelapan, diharapkan semua elemen masyarakat termasuk pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemen masyarakat Kabupaten Banggai harus bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dan bekerja sama untuk percepatan vaksinasi. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait