1 Napi Asimilasi Berulah

BANGGAI RAYA- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II B Luwuk, Syahruddin mengaku, sebanyak 115 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk yang mendapatkan pembebasan asimilasi dan integrasi untuk kepentingan penyebaran Pandemi Covid-19, baru satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Luwuk yang melanggar aturan asimilasi tersebut.

“Jumlah klien asimilasi dan integrasi yang beralamat di Kabupaten Banggai sebanyak 115 orang, pertanggal hari ini, yang melanggar baru satu orang,” kata Syahruddin kepada Banggai Raya, Selasa (21/4/2020).

Menurut dia, sesuai surat perintah Kemenkumham RI melalui Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-KP.04.01-69, tertanggal 9 April 2020, bahwa narapidana yang diasimilasi untuk kepentingan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 jangan sampai berbuat kejahatan, sebab ancaman tindakan tegas akan menanti.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Surat perintah itu ditujukan kepada Kepala Lapas/LPKA/Kepala Rutan untuk memberikan arahan dan nasihat kepada narapidana dan anak untuk menaati ketentuan asimilasi di rumah, senantiasa berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi, serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Apabila melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.

Tindakan tegas itu berupa pengembalian ke Lapas/Rutan terdekat. Serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memberikan sanksi tutupan sunyi (straft sel), dan atau menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, kepolisian terkait dengan pengawasan pelaksanaan asimilasi, kejaksaan terkait dengan pengawasan pelaksanaan asimilasi dan subsider pengganti denda di rumah, pemda kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan terkait dengan pelaksanaan asimilasi dan bantuan sosial serta layanan kesehatan.

“Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan kepada kami, untuk melaksanakan prosedur penerimaan narapidana dan anak secara virtual serta melaksanakan bimbingan dan pengawasan mengacu pada pedoman pelaksanaan layanan kesehatan UPT Pemasyarakatan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020. Kami selalu mengingatkan WBP secara terus menerus mengenai sanksi atas pelanggaran klien dengan menjelaskan hukuman pencabutan hak, tutupan sunyi dan sanksi pidana tambahan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

“Bapas selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan klien selama menjalani asimilasi dan integrasi, melakukan pencabutan sementara asimilasi dan integrasi klien yang melanggar ketentuan syarat umum dan syarat khusus berkoordinasi dengan kepolisian,” tambahnya. RUM